METERAI ELEKTRONIK

Catat! Dokumen Perdagangan Saham Kini Sudah Bisa Dikenai Bea Meterai

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:05 WIB
Catat! Dokumen Perdagangan Saham Kini Sudah Bisa Dikenai Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021, dokumen konfirmasi perdagangan saham (trade confirmation/TC) kini sudah dapat dikenai bea meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dokumen elektronik sudah bisa dikenai bea meterai seiring dengan berlakunya PMK 134/2021 sejak 1 Oktober 2021.

"Atas dokumen yang merupakan objek bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU 10/2020 akan dikenakan meterai yang dapat juga berupa meterai elektronik," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

TC adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Dokumen konfirmasi perdagangan saham di bursa efek ini juga merupakan objek bea meterai sebagaimana diatur dalam UU 10/2020 tentang bea meterai.

Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meterai menyebutkan salah satu jenis dokumen yang bersifat perdata dan dikenai bea meterai adalah dokumen transaksi surat berharga. Adapun bukti transaksi pengalihan surat berharga atau TC termasuk objek bea meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjelaskan bea meterai hanya dikenakan atas dokumen TC yang notabene berisi keseluruhan transaksi di pasar modal dalam satu hari. Artinya, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen dan tidak dikenakan atas setiap transaksi saham.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani pada Desember 2020.

Kala itu, bea meterai atas TC belum dikenakan mengingat UU Bea Meterai baru diundangkan dan pemerintah juga masih belum memiliki infrastruktur dan sistem untuk menyelenggarakan meterai elektronik.

Namun, dengan ditunjuknya Perum Peruri sebagai pembuat meterai elektronik dan diterbitkannya PMK 134/2021 sebagai aturan turunan yang memerinci ketentuan meterai elektronik, pengenaan bea meterai dengan meterai elektronik sudah bisa dilakukan.

Pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik dilakukan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem meterai elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra