METERAI ELEKTRONIK

Catat! Dokumen Perdagangan Saham Kini Sudah Bisa Dikenai Bea Meterai

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:05 WIB
Catat! Dokumen Perdagangan Saham Kini Sudah Bisa Dikenai Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021, dokumen konfirmasi perdagangan saham (trade confirmation/TC) kini sudah dapat dikenai bea meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dokumen elektronik sudah bisa dikenai bea meterai seiring dengan berlakunya PMK 134/2021 sejak 1 Oktober 2021.

"Atas dokumen yang merupakan objek bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU 10/2020 akan dikenakan meterai yang dapat juga berupa meterai elektronik," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

TC adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Dokumen konfirmasi perdagangan saham di bursa efek ini juga merupakan objek bea meterai sebagaimana diatur dalam UU 10/2020 tentang bea meterai.

Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meterai menyebutkan salah satu jenis dokumen yang bersifat perdata dan dikenai bea meterai adalah dokumen transaksi surat berharga. Adapun bukti transaksi pengalihan surat berharga atau TC termasuk objek bea meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjelaskan bea meterai hanya dikenakan atas dokumen TC yang notabene berisi keseluruhan transaksi di pasar modal dalam satu hari. Artinya, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen dan tidak dikenakan atas setiap transaksi saham.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani pada Desember 2020.

Kala itu, bea meterai atas TC belum dikenakan mengingat UU Bea Meterai baru diundangkan dan pemerintah juga masih belum memiliki infrastruktur dan sistem untuk menyelenggarakan meterai elektronik.

Namun, dengan ditunjuknya Perum Peruri sebagai pembuat meterai elektronik dan diterbitkannya PMK 134/2021 sebagai aturan turunan yang memerinci ketentuan meterai elektronik, pengenaan bea meterai dengan meterai elektronik sudah bisa dilakukan.

Pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik dilakukan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem meterai elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik