PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! DJP Gelar Kelas Pajak Online Soal PPS untuk Masyarakat Umum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:31 WIB
Catat! DJP Gelar Kelas Pajak Online Soal PPS untuk Masyarakat Umum

Informasi dari laman resmi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar kelas pajak online program pengungkapan sukarela (PPS).

Berdasarkan informasi pada laman resmi DJP, kelas pajak online ini diadakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan yang dapat diikuti masyarakat umum ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai PPS.

“Kelas pajak dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022,” demikian informasi yang disampaikan DJP, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Adapun pelaksanaan kelas pajak tidak dipungut biaya. Namun demikian, peserta harus mendaftarkan diri dan memilih jadwal kelas pajak secara daring dengan mengisi formulir pendaftaran kelas pajak PPS. Masuk di sini untuk mengisi formulir pendaftaran.

Dalam formulir tersebut, pendaftar diminta mengisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pekerjaan, nomor Whatsapp, dan alamat email. Dalam formulir tersebut, wajib pajak juga diminta memilih jadwal kelas yang akan diadakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Meeting id dan passcode akan dikirimkan ke email/Whatsapp pendaftar paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan kelas pajak yang dipilih. Panitia berhak melakukan penyesuaian jadwal yang telah dipilih peserta dengan memperhatikan kapasitas jumlah peserta masing-masing kelas.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, (021) 5250208, 5251509, email: [email protected], situs web: www.pajak.go.id; www.edukasi.pajak.go.id.

Dalam waktu dekat, DJP juga akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh dirjen pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat dengan PPS. Simak ‘DJP Bakal Kirim Email Soal PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani ke Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan