KOTA GORONTALO

Catat! Beli Makanan di Restoran Bebas Pajak Hingga 5 April

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 07:00 WIB
Catat! Beli Makanan di Restoran Bebas Pajak Hingga 5 April

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews—Pemkot Gorontalo mulai membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran hingga 5 April 2020 dalam rangka penanganan efek virus Corona (Covid-19) terhadap ekonomi.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran tersebut diatur dalam surat edaran Nomor 973/B.KEU/357, dan diterbitkan pada 24 Maret 2020.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM selama pelaksanaan social distancing,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembebasan pajak dan retribusi daerah itu berlaku sejak 24 Maret hingga 5 April 2020. Usaha hotel atau indekos dan sejenisnya akan dibebaskan dari pajak hotel, sehingga tak dibolehkan memungut pajak atas setiap layanan yang diberikan untuk pengunjung.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pajak restoran. Restoran maupun rumah makan tidak dibolehkan memungut pajak dari pelanggan, sehingga harga makanan dan minuman yang dijual bisa lebih murah.

Sementara pada pelaku usaha di pasar-pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski mendapat insentif pajak, pengusaha tetap diminta untuk patuh menjalankan kebijakan social distancing atau menghindari kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Wajib pajak tetap diharuskan menyetorkan pajak yang dikumpulkan pada 1 hingga 23 Maret 2020. Setoran pajak dilakukan secara online melalui http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.

"Surat imbauan ini benar adanya, dan akan berlaku sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Gorontalo Daud, dikutip dari Gopos.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk diketahui, Gorontalo tidak termasuk dalam 33 kabupaten/kota di 10 destinasi unggulan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak hotel dan restoran di tengah wabah virus Corona, untuk kemudian diganti dengan hibah dari pemerintah pusat.

Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah dengan mengacu UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN