KOTA GORONTALO

Catat! Beli Makanan di Restoran Bebas Pajak Hingga 5 April

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 07:00 WIB
Catat! Beli Makanan di Restoran Bebas Pajak Hingga 5 April

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews—Pemkot Gorontalo mulai membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran hingga 5 April 2020 dalam rangka penanganan efek virus Corona (Covid-19) terhadap ekonomi.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran tersebut diatur dalam surat edaran Nomor 973/B.KEU/357, dan diterbitkan pada 24 Maret 2020.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM selama pelaksanaan social distancing,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pembebasan pajak dan retribusi daerah itu berlaku sejak 24 Maret hingga 5 April 2020. Usaha hotel atau indekos dan sejenisnya akan dibebaskan dari pajak hotel, sehingga tak dibolehkan memungut pajak atas setiap layanan yang diberikan untuk pengunjung.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pajak restoran. Restoran maupun rumah makan tidak dibolehkan memungut pajak dari pelanggan, sehingga harga makanan dan minuman yang dijual bisa lebih murah.

Sementara pada pelaku usaha di pasar-pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meski mendapat insentif pajak, pengusaha tetap diminta untuk patuh menjalankan kebijakan social distancing atau menghindari kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Wajib pajak tetap diharuskan menyetorkan pajak yang dikumpulkan pada 1 hingga 23 Maret 2020. Setoran pajak dilakukan secara online melalui http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.

"Surat imbauan ini benar adanya, dan akan berlaku sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Gorontalo Daud, dikutip dari Gopos.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, Gorontalo tidak termasuk dalam 33 kabupaten/kota di 10 destinasi unggulan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak hotel dan restoran di tengah wabah virus Corona, untuk kemudian diganti dengan hibah dari pemerintah pusat.

Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah dengan mengacu UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra