KOTA GORONTALO

Catat! Beli Makanan di Restoran Bebas Pajak Hingga 5 April

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 07:00 WIB
Catat! Beli Makanan di Restoran Bebas Pajak Hingga 5 April

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews—Pemkot Gorontalo mulai membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran hingga 5 April 2020 dalam rangka penanganan efek virus Corona (Covid-19) terhadap ekonomi.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran tersebut diatur dalam surat edaran Nomor 973/B.KEU/357, dan diterbitkan pada 24 Maret 2020.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM selama pelaksanaan social distancing,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pembebasan pajak dan retribusi daerah itu berlaku sejak 24 Maret hingga 5 April 2020. Usaha hotel atau indekos dan sejenisnya akan dibebaskan dari pajak hotel, sehingga tak dibolehkan memungut pajak atas setiap layanan yang diberikan untuk pengunjung.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pajak restoran. Restoran maupun rumah makan tidak dibolehkan memungut pajak dari pelanggan, sehingga harga makanan dan minuman yang dijual bisa lebih murah.

Sementara pada pelaku usaha di pasar-pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Meski mendapat insentif pajak, pengusaha tetap diminta untuk patuh menjalankan kebijakan social distancing atau menghindari kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Wajib pajak tetap diharuskan menyetorkan pajak yang dikumpulkan pada 1 hingga 23 Maret 2020. Setoran pajak dilakukan secara online melalui http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.

"Surat imbauan ini benar adanya, dan akan berlaku sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Gorontalo Daud, dikutip dari Gopos.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk diketahui, Gorontalo tidak termasuk dalam 33 kabupaten/kota di 10 destinasi unggulan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak hotel dan restoran di tengah wabah virus Corona, untuk kemudian diganti dengan hibah dari pemerintah pusat.

Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah dengan mengacu UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini