PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Begini Mekanisme dan Instrumen SBN yang Bisa Dibeli Peserta PPS

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 14:39 WIB
Catat! Begini Mekanisme dan Instrumen SBN yang Bisa Dibeli Peserta PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan dana yang diungkapkan melalui PPS pada SBN lebih menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga memberikan imbal hasil atas dana yang diinvestasikan dalam SBN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ada jangka waktu lamanya Anda harus pegang surat berharga itu, rate of return-nya berapa. Jadi Anda juga bukannya masuk SBN kemudian tidak mendapat apa-apa," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan peserta PPS dapat melakukan pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian SBN tersebut dilakukan melalui dealer utama secara periodik.

SBN tersebut ditawarkan dengan harga pasar, serta dalam bentuk range yield. Single yield akan ditetapkan kemudian pada saat transaksi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan kupon tetap atau fixed rate. Tenor untuk SBN khusus tersebut terbagi dalam jangka menengah selama 6 sampai dengan 10 tahun dan jangka panjang kurang dari 10 sampai dengan 20 tahun.

SBN khusus diterbitkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Meski demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah. Terakhir, SBN khusus peserta PPS tersebut juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

Paparan Sri Mulyani kemudian menampilkan ilustrasi mengenai lini waktu keikutsertaan wajib pajak dalam PPS dan pembelian SBN. Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 merupakan waktu wajib pajak mengungkapkan harta.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, 30 September 2022 menjadi batas akhir wajib pajak melakukan pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia. Terakhir, 30 September 2023 menjadi batas akhir wajib pajak menginvestasikan harta.

Selama periode 30 Juni 2022 hingga 30 September 2023, wajib pajak dapat membeli SBN khusus yang ditawarkan secara periodik setiap bulan, dengan seri yang ditawarkan bergantian antara SUN dan SBSN. Kemudian, pada periode setelah 30 September 2023 hingga 30 September 2028, SBN khusus ditawarkan secara periodik 3 bulan atau 6 bulan sekali.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengatur skema kebijakan PPS yang diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2022. Pemerintah akan mengenakan tarif PPh final yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan dikenakan atas harta yang diinvestasikan dalam SBN atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN