PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Begini Mekanisme dan Instrumen SBN yang Bisa Dibeli Peserta PPS

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 14:39 WIB
Catat! Begini Mekanisme dan Instrumen SBN yang Bisa Dibeli Peserta PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan dana yang diungkapkan melalui PPS pada SBN lebih menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga memberikan imbal hasil atas dana yang diinvestasikan dalam SBN.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ada jangka waktu lamanya Anda harus pegang surat berharga itu, rate of return-nya berapa. Jadi Anda juga bukannya masuk SBN kemudian tidak mendapat apa-apa," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan peserta PPS dapat melakukan pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian SBN tersebut dilakukan melalui dealer utama secara periodik.

SBN tersebut ditawarkan dengan harga pasar, serta dalam bentuk range yield. Single yield akan ditetapkan kemudian pada saat transaksi.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan kupon tetap atau fixed rate. Tenor untuk SBN khusus tersebut terbagi dalam jangka menengah selama 6 sampai dengan 10 tahun dan jangka panjang kurang dari 10 sampai dengan 20 tahun.

SBN khusus diterbitkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Meski demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah. Terakhir, SBN khusus peserta PPS tersebut juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

Paparan Sri Mulyani kemudian menampilkan ilustrasi mengenai lini waktu keikutsertaan wajib pajak dalam PPS dan pembelian SBN. Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 merupakan waktu wajib pajak mengungkapkan harta.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kemudian, 30 September 2022 menjadi batas akhir wajib pajak melakukan pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia. Terakhir, 30 September 2023 menjadi batas akhir wajib pajak menginvestasikan harta.

Selama periode 30 Juni 2022 hingga 30 September 2023, wajib pajak dapat membeli SBN khusus yang ditawarkan secara periodik setiap bulan, dengan seri yang ditawarkan bergantian antara SUN dan SBSN. Kemudian, pada periode setelah 30 September 2023 hingga 30 September 2028, SBN khusus ditawarkan secara periodik 3 bulan atau 6 bulan sekali.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengatur skema kebijakan PPS yang diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2022. Pemerintah akan mengenakan tarif PPh final yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan dikenakan atas harta yang diinvestasikan dalam SBN atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?