Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 kondisi yang menyebabkan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak dianggap tidak disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan bila wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak", bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Jika SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka SPT tersebut harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak semua keterangan atau dokumen yang dibutuhkan telah dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, SPT dianggap tak disampaikan jika SPT lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak atau tanggal wajib pajak seharusnya datang untuk menghadiri panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Sementara itu, pemeriksaan bukper terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan. Jika SPT dianggap tidak disampaikan, DJP akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.