PERATURAN PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Bikin SPT Dianggap Tak Disampaikan oleh DJP

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 11:30 WIB
Catat! 4 Kondisi Ini Bikin SPT Dianggap Tak Disampaikan oleh DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 kondisi yang menyebabkan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak dianggap tidak disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan bila wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak", bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jika SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka SPT tersebut harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak semua keterangan atau dokumen yang dibutuhkan telah dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, SPT dianggap tak disampaikan jika SPT lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak atau tanggal wajib pajak seharusnya datang untuk menghadiri panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Sementara itu, pemeriksaan bukper terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan. Jika SPT dianggap tidak disampaikan, DJP akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP