TAX AMNESTY

Cash Flow Sulit, Perbankan Beri Kemudahan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 10:31 WIB
Cash Flow Sulit, Perbankan Beri Kemudahan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah perbankan kini menyediakan fasilitas kredit untuk calon partisipan program pengampunan pajak yang mengalami kesulitan dalam pelunasan uang tebusannya, hal ini menjadi salah satu faktor pemicu peningkatan pada penerimaan dana tebusan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan fasilitas cicilan yang dikhususkan untuk membayar uang tebusan program pengampunan pajak sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin patuh terhadap kebijakan perpajakan nasional.

“Kesediaan pihak perbankan untuk mengadakan kemudahan fasilitas tersebut membuat WP lebih mudah melunaskan pajak terutangnya. Bahkan, akan lebih cepat mengambalikan dana yang berada di luar negeri untuk segera pulang ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan, WP belum tentu memiliki sejumlah uang untuk membayar tebusan pajak terutang. Karena, tidak seluruh WP bisa mencairkan asetnya dengan cepat serta dalam nominal yang mencukupi dalam pelunasannya.

Adapun beberapa WP yang memiliki aliran dana yang mudah, namun juga ada sejumlah WP yang hartanya tidak liquid. Bagi sebagian WP yang hartanya tidak liquid, maka WP tersebut akan merasa keberatan dengan besarnya nominal tarif tebusan.

Selain itu, perancangan program pengampunan pajak dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang sangat cepat. Hal ini membuat WP belum mempersiapkan sejumlah dana yang harus dibayarkan sebagai pajak terutang.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Kebijakan perpajakan ini hanya akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, begitu singkatnya masa berlaku program menjadikan fasilitas kredit di sejumlah perusahaan perbankan akan sangat memudahkan WP untuk mengutamakan pelunasan uang tebusan.

Tax amnesty ini berlaku dalam waktu yang sangat singkat. Kebijakan perbankan untuk memberikan fasilitas kredit sangatlah menguntungkan WP yang tidak bisa mencairkan hartanya dalam waktu yang singkat,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses