TAX AMNESTY

Cash Flow Sulit, Perbankan Beri Kemudahan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 10:31 WIB
Cash Flow Sulit, Perbankan Beri Kemudahan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah perbankan kini menyediakan fasilitas kredit untuk calon partisipan program pengampunan pajak yang mengalami kesulitan dalam pelunasan uang tebusannya, hal ini menjadi salah satu faktor pemicu peningkatan pada penerimaan dana tebusan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan fasilitas cicilan yang dikhususkan untuk membayar uang tebusan program pengampunan pajak sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin patuh terhadap kebijakan perpajakan nasional.

“Kesediaan pihak perbankan untuk mengadakan kemudahan fasilitas tersebut membuat WP lebih mudah melunaskan pajak terutangnya. Bahkan, akan lebih cepat mengambalikan dana yang berada di luar negeri untuk segera pulang ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Ia menambahkan, WP belum tentu memiliki sejumlah uang untuk membayar tebusan pajak terutang. Karena, tidak seluruh WP bisa mencairkan asetnya dengan cepat serta dalam nominal yang mencukupi dalam pelunasannya.

Adapun beberapa WP yang memiliki aliran dana yang mudah, namun juga ada sejumlah WP yang hartanya tidak liquid. Bagi sebagian WP yang hartanya tidak liquid, maka WP tersebut akan merasa keberatan dengan besarnya nominal tarif tebusan.

Selain itu, perancangan program pengampunan pajak dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang sangat cepat. Hal ini membuat WP belum mempersiapkan sejumlah dana yang harus dibayarkan sebagai pajak terutang.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kebijakan perpajakan ini hanya akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, begitu singkatnya masa berlaku program menjadikan fasilitas kredit di sejumlah perusahaan perbankan akan sangat memudahkan WP untuk mengutamakan pelunasan uang tebusan.

Tax amnesty ini berlaku dalam waktu yang sangat singkat. Kebijakan perbankan untuk memberikan fasilitas kredit sangatlah menguntungkan WP yang tidak bisa mencairkan hartanya dalam waktu yang singkat,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak