JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah perbankan kini menyediakan fasilitas kredit untuk calon partisipan program pengampunan pajak yang mengalami kesulitan dalam pelunasan uang tebusannya, hal ini menjadi salah satu faktor pemicu peningkatan pada penerimaan dana tebusan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan fasilitas cicilan yang dikhususkan untuk membayar uang tebusan program pengampunan pajak sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin patuh terhadap kebijakan perpajakan nasional.
“Kesediaan pihak perbankan untuk mengadakan kemudahan fasilitas tersebut membuat WP lebih mudah melunaskan pajak terutangnya. Bahkan, akan lebih cepat mengambalikan dana yang berada di luar negeri untuk segera pulang ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, WP belum tentu memiliki sejumlah uang untuk membayar tebusan pajak terutang. Karena, tidak seluruh WP bisa mencairkan asetnya dengan cepat serta dalam nominal yang mencukupi dalam pelunasannya.
Adapun beberapa WP yang memiliki aliran dana yang mudah, namun juga ada sejumlah WP yang hartanya tidak liquid. Bagi sebagian WP yang hartanya tidak liquid, maka WP tersebut akan merasa keberatan dengan besarnya nominal tarif tebusan.
Selain itu, perancangan program pengampunan pajak dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang sangat cepat. Hal ini membuat WP belum mempersiapkan sejumlah dana yang harus dibayarkan sebagai pajak terutang.
Kebijakan perpajakan ini hanya akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, begitu singkatnya masa berlaku program menjadikan fasilitas kredit di sejumlah perusahaan perbankan akan sangat memudahkan WP untuk mengutamakan pelunasan uang tebusan.
“Tax amnesty ini berlaku dalam waktu yang sangat singkat. Kebijakan perbankan untuk memberikan fasilitas kredit sangatlah menguntungkan WP yang tidak bisa mencairkan hartanya dalam waktu yang singkat,” tuturnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.