KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Cari WP yang Masuk Daftar Ekstensifikasi, Fiskus Gandeng Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:30 WIB
Cari WP yang Masuk Daftar Ekstensifikasi, Fiskus Gandeng Kelurahan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Padangsambian dalam rangka konfirmasi data ekstensifikasi wilayah Kelurahan Padangsambian pada 21 Mei 2024.

KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan Kepala Seksi Pengawasan IV Muhammad Afif Fauzi, serta account representative Yudiana dan Seyla Zulaika. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Lurah Padangsambian, I Ketut Alit Artika.

“Kami berkunjung untuk berkoordinasi perihal data ekstensifikasi. Apakah data penduduk yang sesuai dengan daftar sasaran ekstensifikasi masih tinggal di Kelurahan Padangsambian atau tidak?” kata Afif dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Afif menjelaskan ekstensifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk perluasan basis pajak.

Kegiatan tersebut jgua dilaksanakan sebagai tindak lanjut data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang telah menjadi penugasan pada tiap-tiap KPP Pratama.

Dalam kegiatan ekstensifikasi tersebut, petugas pajak (fiskus) juga bekerja sama dengan petugas kelurahan setempat untuk mencari wajib pajak yang termasuk dalam DSE.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Afif juga memohon bantuan kepada jajaran Keluarahan Padangsambian untuk mengingatkan kepada warga untuk melaporkan SPT Tahunan dan segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Sementara itu, Ketut berkomitmen untuk mendukung dan bekerjasama dalam kegiatan KPP Pratama Denpasar Barat guna mencapai target penerimaan yang ditetapkan pada tahun ini melalui kegiatan ektensifikasi perpajakan serta sosialisaisi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP