SRI LANKA

Cari Tambahan Pendapatan, Sri Lanka Adakan Program Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Cari Tambahan Pendapatan, Sri Lanka Adakan Program Tax Amnesty

Ilustrasi.

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) atas aset atau penghasilan kena pajak yang belum diungkap sampai dengan 31 Maret 2020.

Departemen Pendapatan Dalam Negeri Sri Lanka menyatakan pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengungkapan pajak sukarela. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari UU No. 18/2021 tentang Keuangan.

“Wajib pajak yang memenuhi ketentuan pengungkapan pajak sukarela karena mengungkapkan pendapatan atau aset kena pajak terutangnya hingga 31 Maret 2020 akan dikenai pajak 1% dari jumlah pajak yang diungkapkan,” sebut pemerintah, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir dari Orbit Tax, amnesti pajak ini menyasar dua jenis pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan PPN. Untuk itu, wajib pajak, baik orang pribadi atau badan yang memiliki aset dan belum dikenai PPh atau PPN hingga 31 Maret 2020, berkesempatan mendapatkan fasilitas amnesti.

Pengungkapan pajak sukarela juga menyasar pada harta kekayaan penduduk yang disimpan dalam bentuk saham, obligasi, aset bergerak maupun tidak bergerak, dan deposito yang belum dibayarkan kewajiban pajaknya hingga 31 Maret 2020.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang mengungkapkan pajak secara sukarela akan dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Wajib pajak juga dibebaskan dari proses penyelidikan dan penuntutan pidana atas keterlambatan atau perolehan asetnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak pada masa mendatang. Dalam beberapa tahun terakhir ini, penerimaan negara sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat Sri Lanka yang hendak memanfaatkan fasilitas pengungkapan pajak sukarela dapat mengajukannya secara digital dengan mengisi formulir melalui website Departemen Pendapatan Dalam Negeri Sri Lanka di http://www.ird.gov.lk. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN