INGGRIS

Cari Masukan Soal Aturan PPN, Otoritas Pajak Bikin Makalah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 14:45 WIB
Cari Masukan Soal Aturan PPN, Otoritas Pajak Bikin Makalah

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) berencana menyusun ketentuan PPN yang ideal agar bisnis-bisnis aplikasi berbasis sharing economy seperti Uber dan Airbnb dapat dipajaki.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, HMRC merilis makalah yang nantinya dapat dikomentari oleh masyarakat. Komentar publik akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Inggris dalam menyusun kebijakan PPN agar mampu menjangkau bisnis aplikasi.

"Komentar paling lambat dikirim pada 3 Maret 2021," tulis pengumuman HMRC dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

HMRC menilai terdapat celah dalam kebijakan PPN yang membuat pelaku bisnis aplikasi tidak masuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP). Otoritas menilai platform online memudahkan individu dan bisnis yang berada di bawah ambang batas sebagai PKP sehingga bebas menjual layanan di dalam negeri secara daring.

Otoritas lantas memberikan opsi untuk menjawab tantangan pemajakan bisnis aplikasi yaitu dengan cara menggeser kewajiban memungut PPN dari pengguna layanan menjadi tanggung jawab penyedia layanan atau platform online.

Tak hanya itu, otoritas juga menawarkan revisi ambang batas atau threshold PKP. Hal ini dikarenakan operator-operator kecil yang memanfaatkan platform online dengan regulasi selama ini tidak bisa ditetapkan sebagai PKP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, makalah HMRC ini merupakan uji publik terkait dengan relevansi kebijakan pajak terhadap bisnis digital. Hal ini diperlukan lantaran otoritas menargetkan kegiatan ekonomi melalui platform online akan tumbuh 20 kali lipat pada 2025.

Model bisnis akan tersebar dalam berbagai jenis layanan seperti layanan keuangan berbasis peer to peer (P2P), akomodasi properti jangka pendek, layanan transportasi, layanan rumah tangga dan layanan profesional berdasarkan permintaan.

"Pemikiran pemerintah dari makalah ini baru permulaan dan tindakan lanjutan mungkin diperlukan, karena sharing economy yang baru mengurangi basis PPN Inggris dan makin meningkatnya pengguna platform digital," tulis HMRC seperti dilansir mnetax.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari