INGGRIS

Cari Masukan Soal Aturan PPN, Otoritas Pajak Bikin Makalah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 14:45 WIB
Cari Masukan Soal Aturan PPN, Otoritas Pajak Bikin Makalah

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) berencana menyusun ketentuan PPN yang ideal agar bisnis-bisnis aplikasi berbasis sharing economy seperti Uber dan Airbnb dapat dipajaki.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, HMRC merilis makalah yang nantinya dapat dikomentari oleh masyarakat. Komentar publik akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Inggris dalam menyusun kebijakan PPN agar mampu menjangkau bisnis aplikasi.

"Komentar paling lambat dikirim pada 3 Maret 2021," tulis pengumuman HMRC dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

HMRC menilai terdapat celah dalam kebijakan PPN yang membuat pelaku bisnis aplikasi tidak masuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP). Otoritas menilai platform online memudahkan individu dan bisnis yang berada di bawah ambang batas sebagai PKP sehingga bebas menjual layanan di dalam negeri secara daring.

Otoritas lantas memberikan opsi untuk menjawab tantangan pemajakan bisnis aplikasi yaitu dengan cara menggeser kewajiban memungut PPN dari pengguna layanan menjadi tanggung jawab penyedia layanan atau platform online.

Tak hanya itu, otoritas juga menawarkan revisi ambang batas atau threshold PKP. Hal ini dikarenakan operator-operator kecil yang memanfaatkan platform online dengan regulasi selama ini tidak bisa ditetapkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Untuk diketahui, makalah HMRC ini merupakan uji publik terkait dengan relevansi kebijakan pajak terhadap bisnis digital. Hal ini diperlukan lantaran otoritas menargetkan kegiatan ekonomi melalui platform online akan tumbuh 20 kali lipat pada 2025.

Model bisnis akan tersebar dalam berbagai jenis layanan seperti layanan keuangan berbasis peer to peer (P2P), akomodasi properti jangka pendek, layanan transportasi, layanan rumah tangga dan layanan profesional berdasarkan permintaan.

"Pemikiran pemerintah dari makalah ini baru permulaan dan tindakan lanjutan mungkin diperlukan, karena sharing economy yang baru mengurangi basis PPN Inggris dan makin meningkatnya pengguna platform digital," tulis HMRC seperti dilansir mnetax.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN