Tampilan laman khusus Lapor Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 29 hari lagi batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2021.
Wajib pajak bisa mendapatkan beragam informasi mengenai SPT Tahunan pada laman khusus Lapor Tahunan. Laman ini memuat berbagai informasi terkait SPT tahunan, termasuk berbagai modul pengisian.
“E-filing… lapor SPT kapan aja, di mana aja!” demikian bunyi penggalan running text dalam tampilan atas laman tersebut.
Dalam laman tersebut, DJP menampilkan hitung mundur (countdown) deadline pelaporan SPT tahunan PPh. DJP juga menyediakan informasi mengenai dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat melaporkan SPT Tahunan.
DJP juga memberi informasi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan, mulai dari penyampaian secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, lewat layanan daring/online, hingga melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Selain itu, masih dalam laman tersebut, DJP juga memberikan panduan pengisian SPT Tahunan melalui beberapa mekanisme. Adapun dalam kebijakan terbaru, saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771 sudah ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Simak ‘Perhatian! e-SPT Resmi Ditutup, Lapor SPT Pakai e-Filing dan e-Form’.
Berbagai materi sosialisasi juga disampaikan di laman tersebut, seperti tutorial pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770S, PPh OP 1770, dan PPh badan UMKM menggunakan e-form. Ada pula tutorial pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770S dan PPh OP 1770SS melalui e-filing, dan lainnya.
Wajib pajak bisa langsung mengakses laman ini melalui https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.