Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC terus memperbarui sejumlah fitur untuk penggunanya. Salah satu fitur yang diperbarui tersebut ialah Advanced Search.
Dalam platform Perpajakan DDTC tersebut, pengguna dapat dengan mudah mengetik kata kunci yang dicari di kolom pencarian atau Advanced Search. Fitur tersebut akan memberikan rekomendasi hasil dalam hitungan detik.
Fitur ini tentu memberikan manfaat signifikan bagi pengguna seperti hasil pencarian sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan hasil pencarian yang relevan, dan menghemat waktu.
Pengguna bahkan bisa menjelajahi lebih banyak opsi dari kata kunci tertentu. Hal ini dapat membantu pengguna untuk menemukan informasi yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya.
Terdapat beberapa jenis dokumen yang dapat dicari melalui Advanced Search Perpajakan DDTC. Pertama, dokumen peraturan. Misal, mencari dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Anda dapat mengetik pada kolom Advanced Search kata kunci seperti “pmk 112 tahun 2022”, “pmk 112 2022”, “pmk 112/2022”, dan “pmk 112/pmk.03/2022”. Berikut contoh hasil pencarian dengan menggunakan fitur Advanced Search:
Kedua, dokumen P3B. Misal, Anda ingin mencari dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra yaitu Singapura. Anda dapat menuliskan kata Singapura, Jepang, dan Hongkong dalam kolom Advanced Search. Setelah itu, tekan kolom P3B. Berikut gambarnya:
Ketiga, dokumen putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. Contoh, mencari dokumen yurisprudensi tentang PPh Badan maka Anda dapat menggunakan kata kunci “pph badan” dan memilih kolom Putusan Pengadilan dan MA. Berikut gambarnya:
Mudah dan sangat menghemat waktu, bukan? Yuk, segera coba menggunakan fitur Advanced Search Perpajakan DDTC sekarang https://perpajakan.ddtc.co.id/.
Jika ada pertanyaan terkait fitur ini, Anda juga dapat menghubungi Hotline Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.