LITERATUR PAJAK

Cari Informasi Pajak dengan Fitur Advanced Search Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2023 | 08:00 WIB
Cari Informasi Pajak dengan Fitur Advanced Search Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC terus memperbarui sejumlah fitur untuk penggunanya. Salah satu fitur yang diperbarui tersebut ialah Advanced Search.

Dalam platform Perpajakan DDTC tersebut, pengguna dapat dengan mudah mengetik kata kunci yang dicari di kolom pencarian atau Advanced Search. Fitur tersebut akan memberikan rekomendasi hasil dalam hitungan detik.

Fitur ini tentu memberikan manfaat signifikan bagi pengguna seperti hasil pencarian sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan hasil pencarian yang relevan, dan menghemat waktu.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pengguna bahkan bisa menjelajahi lebih banyak opsi dari kata kunci tertentu. Hal ini dapat membantu pengguna untuk menemukan informasi yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya.

Terdapat beberapa jenis dokumen yang dapat dicari melalui Advanced Search Perpajakan DDTC. Pertama, dokumen peraturan. Misal, mencari dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Anda dapat mengetik pada kolom Advanced Search kata kunci seperti “pmk 112 tahun 2022”, “pmk 112 2022”, “pmk 112/2022”, dan “pmk 112/pmk.03/2022”. Berikut contoh hasil pencarian dengan menggunakan fitur Advanced Search:

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM


Kedua, dokumen P3B. Misal, Anda ingin mencari dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra yaitu Singapura. Anda dapat menuliskan kata Singapura, Jepang, dan Hongkong dalam kolom Advanced Search. Setelah itu, tekan kolom P3B. Berikut gambarnya:


Baca Juga:
Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Ketiga, dokumen putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. Contoh, mencari dokumen yurisprudensi tentang PPh Badan maka Anda dapat menggunakan kata kunci “pph badan” dan memilih kolom Putusan Pengadilan dan MA. Berikut gambarnya:


Mudah dan sangat menghemat waktu, bukan? Yuk, segera coba menggunakan fitur Advanced Search Perpajakan DDTC sekarang https://perpajakan.ddtc.co.id/.

Jika ada pertanyaan terkait fitur ini, Anda juga dapat menghubungi Hotline Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2024 Berhadiah Rp52 Juta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja