SESUAI dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ketentuan ini mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 yang bertepatan dengan puncak perayaan Hari Pajak. Kementerian Keuangan juga menerbitkan peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut mengenai integrasi NIK-NPWP melalui PMK 112/2022.
Untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara validasi NIK dan data wajib pajak di DJP Online bagi pemilik NPWP.
Mula-mula, silakan login terlebih dahulu DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.
Selanjutnya, pada menu utama pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK.
Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16. Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, klik Validasi.
Kemudian, sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.
Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.