TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.2

Vallencia | Senin, 04 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.2

DITJEN pajak (DJP) memperkenalkan e-faktur versi terbaru yaitu 3.2 seiring dengan implementasi aturan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada e-faktur 3.2 ini, tarif PPN telah diubah menjadi 11%.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara meng-update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 menjadi versi 3.2. Mula-mula, ubah nama folder e-faktur versi lama. Misal, dengan memberikan tambahan “_old” di belakang nama folder.

Pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.2 dengan mengunjungi tautan https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Pastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.

Setelah berhasil extract, salin folder database (db) pada e-faktur versi lama lalu pindahkan ke folder e-faktur versi 3.2 yang telah di-extract. Selanjutnya, buka EtaxInvoiceUpd.exe yang terletak di dalam folder aplikasi e-faktur versi 3.2 dan tunggu hingga proses selesai.

Jika sudah selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. Lalu, jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Tahap berikutnya, Anda dapat melakukan login dengan memasukkan username dan kata sandi. Sebagai catatan, username dan kata sandi sama dengan yang berlaku pada e-faktur versi lama.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Anda dapat mengetahui aplikasi e-faktur sudah update dengan memastikan terdapat notifikasi aplikasi berupa tulisan “Versi Aplikasi: 3.2.0.0.” Setelah selesai melakukan update, Anda dapat menginstal ulang sertifikat elektronik Anda.

Untuk menginstal ulang sertifikat elektronik, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Kemudian, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik. Masukkan passphrase sertifikat elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?