KPP PRATAMA BLITAR

Cara Unik Kenalkan Pajak ke Anak-Anak, Lewat Sandiwara Boneka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 13:30 WIB
Cara Unik Kenalkan Pajak ke Anak-Anak, Lewat Sandiwara Boneka

Ilustrasi. Sejumlah anak-anak menyaksikan cerita dari kotak boneka pada Festival Posyandu Kreatif, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU

BLITAR, DDTCNews - Ada beragam cara yang ditempuh pemerintah untuk menanamkan pemahaman tentang pajak sedini mungkin kepada anak-anak. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Blitar di Jawa Timur, menyisipkan pendidikan pajak lewat sandiwara boneka.

KPP Pratama Blitar mengundang 27 siswa SD Negeri 1 Rembang untuk berkunjung ke kantor pajak pada Selasa (19/7/2022) lalu. Anak-anak kemudian diberikan pertunjukan sandiwara boneka bertajuk 'Cerita Fiska dan Vaksin'. Pertunjukan tersebut menceritakan Fiska, sang tokoh utama, yang enggan untuk divaksinasi.

"Dalam sandiwara itu ada Mbah Djoyo, nenek dari Fiska, yang meyakinkan Fiska agar mau divaksin sebagai bentuk kontribusi terhadap negara. Mbah Djoyo juga menyebutkan kontribusi warga negara untuk Indonesia salah satunya adalah dengan membayar pajak. Mbah Djoyo menyampaikan juga tentang manfaat-manfaat pajak bagi bangsa dan negara," tulis KPP Pratama Blitar dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain sandiwara boneka, siswa juga diajak untuk bermain gim bisik kata. Kata-kata yang digunakan dalam permainan berhubungan dengan pajak, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar.

"Melalui permainan ini, diharapkan siswa semakin akrab dengan istilah perpajakan," ujar Dita, salah satu pemandu permainan.

Kocaknya, berbagai jawaban muncul dari siswa yang sudah terbagi dalam 3 tim. Salah satunya, yang seharusnya 'Nomor Pokok Wajib Pajak' malah menjadi 'Nomor Bapak Maju Pajak'. Gelak tawa dan tepuk tangan menyambut jawaban-jawaban dari setiap tim.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Otoritas pajak memang punya pekerjaan rumah yang cukup besar dalam hal edukasi perpajakan. Saat ini Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan fungsi compliance risk management (CRM) untuk mendekatkan diri antara otoritas dengan wajib pajak. Tujuannya, salah satunya, adalah meningkatkan pemahaman dan literasi perpajakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan edukasi dan literasi perpajakan di antaranya melalui lomba penulisan artikel, Scientax, pajak bertutur, dan relawan pajak.

DJP juga gencar memberikan edukasi pajak kepada masyarakat melalui media sosial dan saluran-saluran digital lainnya seperti edukasi.pajak.go.id. Ini juga sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang makin melek internet.

Edukasi pajak untuk tiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga kampus, juga sudah dilakukan. Otoritas pajak bahkan sudah memiliki peta jalan (road map) dalam program inklusi kesadaran pajak sampai dengan 2060. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mahrus 29 Juli 2022 | 12:54 WIB

wuaah tambah lengkap dan terarah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra