KPP PRATAMA BLITAR

Cara Unik Kenalkan Pajak ke Anak-Anak, Lewat Sandiwara Boneka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 13:30 WIB
Cara Unik Kenalkan Pajak ke Anak-Anak, Lewat Sandiwara Boneka

Ilustrasi. Sejumlah anak-anak menyaksikan cerita dari kotak boneka pada Festival Posyandu Kreatif, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/YU

BLITAR, DDTCNews - Ada beragam cara yang ditempuh pemerintah untuk menanamkan pemahaman tentang pajak sedini mungkin kepada anak-anak. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Blitar di Jawa Timur, menyisipkan pendidikan pajak lewat sandiwara boneka.

KPP Pratama Blitar mengundang 27 siswa SD Negeri 1 Rembang untuk berkunjung ke kantor pajak pada Selasa (19/7/2022) lalu. Anak-anak kemudian diberikan pertunjukan sandiwara boneka bertajuk 'Cerita Fiska dan Vaksin'. Pertunjukan tersebut menceritakan Fiska, sang tokoh utama, yang enggan untuk divaksinasi.

"Dalam sandiwara itu ada Mbah Djoyo, nenek dari Fiska, yang meyakinkan Fiska agar mau divaksin sebagai bentuk kontribusi terhadap negara. Mbah Djoyo juga menyebutkan kontribusi warga negara untuk Indonesia salah satunya adalah dengan membayar pajak. Mbah Djoyo menyampaikan juga tentang manfaat-manfaat pajak bagi bangsa dan negara," tulis KPP Pratama Blitar dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain sandiwara boneka, siswa juga diajak untuk bermain gim bisik kata. Kata-kata yang digunakan dalam permainan berhubungan dengan pajak, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar.

"Melalui permainan ini, diharapkan siswa semakin akrab dengan istilah perpajakan," ujar Dita, salah satu pemandu permainan.

Kocaknya, berbagai jawaban muncul dari siswa yang sudah terbagi dalam 3 tim. Salah satunya, yang seharusnya 'Nomor Pokok Wajib Pajak' malah menjadi 'Nomor Bapak Maju Pajak'. Gelak tawa dan tepuk tangan menyambut jawaban-jawaban dari setiap tim.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Otoritas pajak memang punya pekerjaan rumah yang cukup besar dalam hal edukasi perpajakan. Saat ini Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan fungsi compliance risk management (CRM) untuk mendekatkan diri antara otoritas dengan wajib pajak. Tujuannya, salah satunya, adalah meningkatkan pemahaman dan literasi perpajakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan edukasi dan literasi perpajakan di antaranya melalui lomba penulisan artikel, Scientax, pajak bertutur, dan relawan pajak.

DJP juga gencar memberikan edukasi pajak kepada masyarakat melalui media sosial dan saluran-saluran digital lainnya seperti edukasi.pajak.go.id. Ini juga sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang makin melek internet.

Edukasi pajak untuk tiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga kampus, juga sudah dilakukan. Otoritas pajak bahkan sudah memiliki peta jalan (road map) dalam program inklusi kesadaran pajak sampai dengan 2060. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mahrus 29 Juli 2022 | 12:54 WIB

wuaah tambah lengkap dan terarah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini