TIPS PAJAK

Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 11 November 2022 | 15:00 WIB
Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

PEMBARUAN aplikasi e-faktur terus dilakukan pemerintah. Aplikasi e-faktur yang terbaru adalah e-faktur versi 3.2. Adanya pembaruan aplikasi e-faktur membuat pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan sinkronisasi kode cap.

Sinkronisasi kode cap pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan untuk melakukan pembaruan cap peraturan yang melekat pada bagian bawah faktur pajak saat PKP menerbitkan faktur dengan kode transaksi 07 dan 08.

Sebagai informasi, kode transaksi 07 digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Secara umum, BKP dan/atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau termasuk dalam kelompok barang tertentu.

Berkaitan dengan pembahasan sinkronisasi kode cap PPN, DDTCNews akan menjelaskan tata cara melakukan sinkronisasi kode cap PPN pada aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2.

Kemudian, pilih menu Referensi dan tekan Sinkron Kode Cap. Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Kode Cap Faktur Pajak. Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Sinkron Kode Cap dan sistem akan memproses perintah yang diberikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan dan kata sandi pada user e-nofa. Lalu, tekan Submit. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan baru. Apabila sudah selesai mengisi, tekan Validate.

Dalam kotak dialog bernama Daftar Kode Cap Faktur Pajak, sistem akan menampilkan update daftar kode cap faktur pajak sesuai dengan ketentuan baru. Dengan demikian, sinkronisasi kode cap PPN di e-faktur versi 3.2 sudah berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar