TIPS PAJAK

Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 11 November 2022 | 15:00 WIB
Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

PEMBARUAN aplikasi e-faktur terus dilakukan pemerintah. Aplikasi e-faktur yang terbaru adalah e-faktur versi 3.2. Adanya pembaruan aplikasi e-faktur membuat pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan sinkronisasi kode cap.

Sinkronisasi kode cap pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan untuk melakukan pembaruan cap peraturan yang melekat pada bagian bawah faktur pajak saat PKP menerbitkan faktur dengan kode transaksi 07 dan 08.

Sebagai informasi, kode transaksi 07 digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Secara umum, BKP dan/atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau termasuk dalam kelompok barang tertentu.

Berkaitan dengan pembahasan sinkronisasi kode cap PPN, DDTCNews akan menjelaskan tata cara melakukan sinkronisasi kode cap PPN pada aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2.

Kemudian, pilih menu Referensi dan tekan Sinkron Kode Cap. Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Kode Cap Faktur Pajak. Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Sinkron Kode Cap dan sistem akan memproses perintah yang diberikan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan dan kata sandi pada user e-nofa. Lalu, tekan Submit. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan baru. Apabila sudah selesai mengisi, tekan Validate.

Dalam kotak dialog bernama Daftar Kode Cap Faktur Pajak, sistem akan menampilkan update daftar kode cap faktur pajak sesuai dengan ketentuan baru. Dengan demikian, sinkronisasi kode cap PPN di e-faktur versi 3.2 sudah berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah