TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2024 | 14:00 WIB
Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Lewat DJP Online

2024 menjadi tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sejak tahun pajak 2018. Tahun depan, penghasilan wajib pajak bersangkutan mulai dikenakan tarif PPh umum dan wajib melakukan pembukuan.

Namun demikian, wajib pajak orang pribadi juga dapat memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sepanjang memenuhi ketentuan. Dengan NPPN, orang pribadi tetap dapat melakukan pencatatan.

Ketentuan yang dimaksud antara lain wajib pajak merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, serta peredaran bruto atau omzet dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam PMK 54/2021.

Terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh wajib pajak untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN. Salah satunya ialah melalui www.pajak.go.id atau DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan NPPN melalui DJP Online.

Mula-mula akses DJP Online. Kemudian, masukkan NPWP/NIK yang telah dipadankan dan password akun pajak Anda. Jika Anda pengguna baru, silakan registrasi terlebih dahulu dengan cara klik Daftar di Sini. Jangan lupa untuk aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Setelah berhasil masuk ke halaman utama, silakan pilih menu Layanan. Kemudian, pilih menu Info KSWP. Selanjutnya, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Nanti, sistem akan mengecek status variabel-variabel yang diperlukan guna penerbitan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Apabila status seluruh variabel sudah terpenuhi, Anda bisa menekan Cetak BPS. Silakan mengecek bukti penerimaan surat (BPS) atas pemberitahuan penggunaan NPPN. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2