TIPS MENGISI SPT

Cara Mudah Mengisi SPT Bagi Pemilik UMKM

Ringkang Gumiwang | Senin, 24 Februari 2020 | 16:00 WIB
Cara Mudah Mengisi SPT Bagi Pemilik UMKM

Warteg, salah satu UMKM yang ada di sekitar kita. (Ilustrasi)

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk orang pribadi sudah datang. Bagi Anda yang pertama kali mengisi SPT atau sudah mengisi SPT tetapi lupa caranya, silakan mengecek tahapan pengisian SPT berikut ini.

Cara pengisian SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi pemilik usaha/pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan kata lain, cara ini diperuntukkan bagi orang pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang usahanya tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengingat dalam pelaporan SPT ini wajib pajak mengisi tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, maka ada beberapa jasa profesi/pekerjaan bebas yang dikecualikan, antara lain pengacara, artis, olahragawan, konsultan, penulis, dan seterusnya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Nah, sebelum mengisi SPT, pastikan Anda sudah melakukan registrasi ke DJP Online sekaligus telah menyiapkan dokumen peredaran bruto dari UMKM Anda. Jangan lupa memindai (scan) dokumen yang nanti akan di-upload tersebut.

  1. Buka laman DJP Online.
    Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  2. Buat SPT.
    Setelah itu, pilih e-form, klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ mengingat Anda menjalankan usaha bebas.
  3. Unduh formulir 1770.
    Lalu, klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak 2019 dan klik ‘Kirim Permintaan’. Setelah itu dokumen e-form otomatis terunduh. Pada saat bersamaan, Anda juga akan mendapatkan kode verifikasi ke email Anda.
  4. Install aplikasi form viewer.
    Di halaman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
  5. Isi dokumen e-form sampai selesai.
    Siapkan dokumen e-form yang sudah Anda unduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer. Kemudian pilih ‘Pencatatan’.
  6. Mengisi harta.
    Pada lampiran 1770-IV bagian A, isi Harta yang Anda miliki sampai dengan 2019.
  7. Mengisi utang
    Pada lampiran 1770-IV bagian B, isi utang yang Anda miliki hingga akhir 2019.
  8. Mengisi daftar susunan anggota keluarga.
    Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga Anda. Setelah itu, klik halaman berikutnya.
  9. Mengisi PPh Final.
    Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Setelah itu muncul box PP 23 di atas, lalu klik. Setelah itu isi peredaran atau penjualan bruto untuk tiap bulannya sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan sebelumnya. Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik ‘Ya’ lalu klik halaman berikutnya.
  10. Mengisi halaman induk 1770.
    Pada Lampiran II klik ‘halaman berikutnya’, pada lampiran I klik ‘halaman berikutnya’. Setelah itu, Anda masuk ke halaman induk 1770. Isilah status kewajiban pajak Anda sesuai dengan kondisi Anda.
    Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi Anda. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  11. Kirim dokumen e-form
    Kemudian pada halaman berikutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
    Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

Setelah semua langkah itu Anda lakukan, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Jika pengisian SPT berjalan mulus, isi SPT melalui e-form ini hanya butuh waktu sekitar 10 menit. Jadi tunggu apa lagi. Segera lapor SPT Anda sebelum akhir Maret. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik