TIPS PAJAK

Cara Mudah Lapor SPT dengan e-Form PDF Bagi yang Belum Berpenghasilan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mudah Lapor SPT dengan e-Form PDF Bagi yang Belum Berpenghasilan

SETELAH memiliki NPWP berstatus aktif, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kewajiban ini juga berlaku bagi orang pribadi yang belum bekerja atau berpenghasilan.

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi yang belum bekerja atau berpenghasilan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-form DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan, NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik login. Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru). Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 20.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Apabila perangkat Anda belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, silakan unduh dengan cara klik Unduh Adobe PDF Reader dan instal. Setelah berhasil mengunduh PDF Adobe Reader, silakan kembali ke laman DJP Online dan pilih menu Buat SPT.

Anda akan ditanyakan terkait menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770.

Isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jika sudah, klik Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman form, pilih Pencatatan.

Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga. Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III.

Pada lampiran III, silakan isi apabila Anda memiliki penghasilan. Bila tidak, silakan klik halaman berikutnya. Berlaku juga dengan lampiran-lampiran berikutnya. Jika ada data silakan input. Jika tidak, silakan dilewati saja.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Saat berada pada lampiran induk, isi data yang diminta seperti nomor telepon, status pernikahan, penghasilan tidak kena pajak, dan tanggal pelaporan. Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk.

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf, khususnya lampiran surat pernyataan tidak memiliki penghasilan. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit.

Jika sudah berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Submit SPT berhasil”. Silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reeza Aldila Rajab 24 Februari 2022 | 10:40 WIB

tarif di eform masih menggunakan tarif lama, tidak bisa di edit ya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?