TIPS PAJAK

Cara Mudah Lapor SPT dengan e-Form PDF Bagi yang Belum Berpenghasilan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mudah Lapor SPT dengan e-Form PDF Bagi yang Belum Berpenghasilan

SETELAH memiliki NPWP berstatus aktif, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kewajiban ini juga berlaku bagi orang pribadi yang belum bekerja atau berpenghasilan.

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi yang belum bekerja atau berpenghasilan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-form DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan, NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik login. Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru). Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 20.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila perangkat Anda belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, silakan unduh dengan cara klik Unduh Adobe PDF Reader dan instal. Setelah berhasil mengunduh PDF Adobe Reader, silakan kembali ke laman DJP Online dan pilih menu Buat SPT.

Anda akan ditanyakan terkait menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770.

Isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika sudah, klik Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman form, pilih Pencatatan.

Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga. Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III.

Pada lampiran III, silakan isi apabila Anda memiliki penghasilan. Bila tidak, silakan klik halaman berikutnya. Berlaku juga dengan lampiran-lampiran berikutnya. Jika ada data silakan input. Jika tidak, silakan dilewati saja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat berada pada lampiran induk, isi data yang diminta seperti nomor telepon, status pernikahan, penghasilan tidak kena pajak, dan tanggal pelaporan. Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk.

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf, khususnya lampiran surat pernyataan tidak memiliki penghasilan. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit.

Jika sudah berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Submit SPT berhasil”. Silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reeza Aldila Rajab 24 Februari 2022 | 10:40 WIB

tarif di eform masih menggunakan tarif lama, tidak bisa di edit ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan