TIPS PAJAK

Cara Mengisi Informasi Pajak pada Google Adsense Bagi Youtuber

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 15:30 WIB
Cara Mengisi Informasi Pajak pada Google Adsense Bagi Youtuber

DI tengah era digitalisasi yang berkembang pesat, banyak para kreator yang mendapatkan penghasilan dari Google AdSense. Namun, sekitar pertengahan 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam YouTube Partner Program (YPP).

Apabila kreator tidak mengisi informasi pajak tersebut, total penghasilan dari Youtube akan dikenai pajak penghasilan sebesar 24%. Sebaliknya, jika mengisi, pembuat konten di Youtube hanya akan dipotong pajak atas penghasilannya dari penonton AS.

Contoh, kita asumsikan total penghasilan Tuan A dari Youtube mencapai US$100. Apabila tidak mengirimkan informasi pajak kepada Google maka kreator akan dipotong pajak US$24 dari total US$100.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila mengirimkan informasi pajak, Google hanya akan memungut pajak dari penghasilan yang didapat dari penonton AS. Misal, dari penghasilan US$100, sebanyak US$20 berasal dari penonton AS. Nanti, Google akan memotong pajak hanya dari penghasilan US$20 tersebut.

Nah, DDTCNews akan membahas cara mengisi informasi pajak pada Google Adsense khusus bagi kreator perorangan. Mula-mula, silakan login akun AdSense. Setelah itu, pilih menu Pembayaran dan klik Setelan. Pada laman Setelan, pilih Kelola Info Pajak. Lalu, klik tombol Tambahkan Info Pajak.

Selanjutnya, sistem akan mengajukan dua pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan mengenai jenis akun dari email Anda, pilih Perorangan. Kedua, apakah Anda termasuk warga negara atau penduduk AS, silakan pilih Tidak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, pilih formulir pajak W-8 dengan memilih W-8BEN untuk memanfaatkan perjanjian pajak. Dengan demikian, nantinya Anda dapat memanfaatkan tax treaty dengan tarif pemotongan 0% untuk penghasilan dari AdSense.

Setelahnya, Anda dapat mengklik tombol Mulai Formulir W-8BEN. Dalam formulir ini, isi identitas pajak Anda, seperti nama individu, nama DBA (opsional), dan negara/wilayah kewarganegaraan. Anda juga akan diminta untuk mengisi data nomor identifikasi wajib pajak.

Pada data nomor identifikasi pajak, masukkan NPWP di kolom TIN Asing dan klik Berikutnya. Anda juga akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat surat-menyurat. Setelah selesai mengisi, silakan klik Berikutnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di bagian Perjanjian Pajak, sistem akan mengajukan pertanyaan apakah Anda mengeklaim tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak. Silakan pilih Ya dan klik tanda centang bahwa Anda merupakan penduduk negara/wilayah yang mengklaim perjanjian dengan AS.

Anda juga harus memasukkan negara/wilayah dengan memilih Indonesia. Pada tarif dan ketentuan khusus, beri tanda centang pada Layanan (seperti AdSense). Selanjutnya, Anda dapat memilih menggunakan Pasal 8 ayat (1) pada pertanyaan Pasal dan Ayat.

Nanti, Anda akan mendapatkan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian. Berikutnya, berikan juga tanda centang pada Royalti Film dan TV (seperti partner Film dan Acara tertentu di YouTube serta partner Play).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada bagian royalti film dan TV, silakan menggunakan Pasal 13 ayat (2) sehingga Anda dikenakan pemotongan pajak sebesar 10%. Kemudian, berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian.

Berikan juga tanda centang pada bagian Royalti dan Hak Cipta Lainnya (seperti Play dan Program Partner YouTube). Silakan memilih untuk menggunakan Pasal 13 ayat (2) dan mendapatkan pemotongan pajak sebesar 10%. Lalu berikan tanda centang pada bagian Alasan (Nama Akun Anda) memenuhi persyaratan pasal perjanjian. Klik Berikutnya.

Pada bagian pratinjau dokumen, periksa kembali dokumen dan berikan tanda centang. Jika sudah, klik Berikutnya. Pada bagian Sertifikasi, masukkan nama lengkap. Pilih Ya pada pertanyaan apakah Anda orang yang tercantum di bagian tanda tangan, dan klik Berikutnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Anda akan berada pada bagian aktivitas dan layanan yang dijalankan di AS dan Affidavit. Anda dapat menjawab pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi. Jika sudah, klik Berikutnya. Pada bagian pelaporan pajak, silakan pilih Pengiriman secara elektronik (direkomendasikan).

Kemudian, baca perjanjian pengiriman secara elektronik. Jika sudah, berikan tanda centang bahwa Anda menyetujui perjanjian pengiriman tanpa kertas lalu klik tombol Kirim. Setelah itu, Google akan melakukan pengecekan dan status persetujuan dapat dilihat pada halaman utama menu Kelola Info Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nurul Alya 11 Desember 2022 | 05:17 WIB

kak. kalo belum punya NPWP. bagian Tin dikosongi saja atau diisi dengan apa ya?

Popo Sulaksono 08 November 2022 | 21:30 WIB

intinya tetap kena 10% ya? https://popokerso.com

Ino 27 Juni 2022 | 12:06 WIB

permisi tanya... bagian yg centang royalty dan hak cipta lainnya itu maksudnya apa ya? apa memang perlu dicentang itu krn jadi kena 10%? saya tidak paham apa yg dimaksud royalti itu?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra