TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

WAJIB pajak yang pindah tempat tinggal atau kedudukan harus mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan area wilayah tempat tinggal baru.

Permohonan pemindahan KPP ini diperlukan jika tempat tinggal atau kedudukan yang baru berada di area wilayah kerja KPP yang berbeda. Jika alamat tinggal baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP.

Dalam mengajukan permohonan pemindahan KPP, wajib pajak dapat menyampaikan kepada KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Merujuk pada Pasal 19 PER-04/PJ/2020, pengajuan pemindahan dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai informasi, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas bagaimana cara mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang disyaratkan dalam permohonan pengajuan pemindahan tempat KPP terdaftar.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Format formulir ini dapat dilihat pada Lampiran G Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 atau dapat diunduh pada link berikut ini.

Mula-mula, Anda akan diminta mengisi Jenis Pemindahan, silakan memberikan tanda silang (X) pada kotak pertama Permohonan Wajib Pajak. Kemudian, nomor laporan hasil penelitian (LHPt) tak perlu diisi terlebih dahulu karena akan diisi oleh petugas pajak.

Selanjutnya, silakan memilih kategori status wajib pajak sebagai orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah. Beri tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan status wajib pajak yang berpindah alamat.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kemudian, Anda akan diminta mengisi identitas meliputi NPWP, nama wajib pajak, gelar depan, dan gelar belakang. Gelar ditulis dalam hal wajib pajak orang pribadi yang memiliki gelar.

Setelah itu, silakan isi detail alamat tempat tinggal atau kedudukan baru di wilayah KPP yang baru. Detail alamat tersebut diantaranya nama jalan, blok, nomor, RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memberikan informasi terkait kontak berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, dan alamat email. Terakhir, bubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan sebelah kanan.

Jangan lupa untuk menuliskan tempat dan tanggal pembuatan formulir. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax