TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

WAJIB pajak yang pindah tempat tinggal atau kedudukan harus mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan area wilayah tempat tinggal baru.

Permohonan pemindahan KPP ini diperlukan jika tempat tinggal atau kedudukan yang baru berada di area wilayah kerja KPP yang berbeda. Jika alamat tinggal baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP.

Dalam mengajukan permohonan pemindahan KPP, wajib pajak dapat menyampaikan kepada KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Baca Juga:
PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Merujuk pada Pasal 19 PER-04/PJ/2020, pengajuan pemindahan dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai informasi, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas bagaimana cara mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang disyaratkan dalam permohonan pengajuan pemindahan tempat KPP terdaftar.

Baca Juga:
DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Format formulir ini dapat dilihat pada Lampiran G Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 atau dapat diunduh pada link berikut ini.

Mula-mula, Anda akan diminta mengisi Jenis Pemindahan, silakan memberikan tanda silang (X) pada kotak pertama Permohonan Wajib Pajak. Kemudian, nomor laporan hasil penelitian (LHPt) tak perlu diisi terlebih dahulu karena akan diisi oleh petugas pajak.

Selanjutnya, silakan memilih kategori status wajib pajak sebagai orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah. Beri tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan status wajib pajak yang berpindah alamat.

Baca Juga:
Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Kemudian, Anda akan diminta mengisi identitas meliputi NPWP, nama wajib pajak, gelar depan, dan gelar belakang. Gelar ditulis dalam hal wajib pajak orang pribadi yang memiliki gelar.

Setelah itu, silakan isi detail alamat tempat tinggal atau kedudukan baru di wilayah KPP yang baru. Detail alamat tersebut diantaranya nama jalan, blok, nomor, RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memberikan informasi terkait kontak berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, dan alamat email. Terakhir, bubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan sebelah kanan.

Jangan lupa untuk menuliskan tempat dan tanggal pembuatan formulir. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Selasa, 05 November 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Selasa, 05 November 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Selasa, 05 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KABANJAHE

DJP Sebut SP2DK Wujud Cinta untuk Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini