TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

WAJIB pajak yang pindah tempat tinggal atau kedudukan harus mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan area wilayah tempat tinggal baru.

Permohonan pemindahan KPP ini diperlukan jika tempat tinggal atau kedudukan yang baru berada di area wilayah kerja KPP yang berbeda. Jika alamat tinggal baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP.

Dalam mengajukan permohonan pemindahan KPP, wajib pajak dapat menyampaikan kepada KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Merujuk pada Pasal 19 PER-04/PJ/2020, pengajuan pemindahan dilakukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai informasi, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas bagaimana cara mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang disyaratkan dalam permohonan pengajuan pemindahan tempat KPP terdaftar.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Format formulir ini dapat dilihat pada Lampiran G Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 atau dapat diunduh pada link berikut ini.

Mula-mula, Anda akan diminta mengisi Jenis Pemindahan, silakan memberikan tanda silang (X) pada kotak pertama Permohonan Wajib Pajak. Kemudian, nomor laporan hasil penelitian (LHPt) tak perlu diisi terlebih dahulu karena akan diisi oleh petugas pajak.

Selanjutnya, silakan memilih kategori status wajib pajak sebagai orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah. Beri tanda silang (X) pada kotak sesuai dengan status wajib pajak yang berpindah alamat.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kemudian, Anda akan diminta mengisi identitas meliputi NPWP, nama wajib pajak, gelar depan, dan gelar belakang. Gelar ditulis dalam hal wajib pajak orang pribadi yang memiliki gelar.

Setelah itu, silakan isi detail alamat tempat tinggal atau kedudukan baru di wilayah KPP yang baru. Detail alamat tersebut diantaranya nama jalan, blok, nomor, RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memberikan informasi terkait kontak berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, dan alamat email. Terakhir, bubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan sebelah kanan.

Jangan lupa untuk menuliskan tempat dan tanggal pembuatan formulir. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu