TIPS NPWP

Cara Menggabung NPWP Suami-Istri

Ringkang Gumiwang | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:22 WIB
Cara Menggabung NPWP Suami-Istri

KETIKA seorang teman, anggota keluarga, atau diri sendiri menikah, ucapan yang lazim terdengar biasanya adalah ‘selamat menempuh hidup baru’. Tak bisa dimungkiri, banyak hal berubah setelah seseorang menikah, sehingga seakan-akan mereka akan menjalani hidup baru.

Hal yang berubah itu mulai dari cara mengelola keuangan, cara membagi waktu, kebiasaan sehari-hari, jam pulang ke rumah, termasuk kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan perempuan menikah/istri wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Dengan kata lain, NPWP istri harus digabung ke NPWP suami, bukan sebaliknya, NPWP suami digabung ke istri. Tentu bukan tanpa sebab kenapa NPWP suami dan istri dijadikan satu. Hal ini karena sistem administrasi pajak di Indonesia menempatkan suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomis.

Tidak Ada Transaksi
ITU berarti, dengan penggabungan tersebut, tidak ada lagi transaksi antara istri dan suami, atau sebaliknya. Dengan kata lain, tidak ada pajak di antara suami dan istri. Kalau dengan orang tua, tante, atau bahkan anak sendiri, masih bisa ada transaksi, dan karena itu terkena kewajiban perpajakan.

Meski begitu, istri bisa memilih untuk memiliki NPWP terpisah dengan suami. Hal ini terjadi apabila suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, keduanya memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (perjanjian pisah harta), atau mereka memang ingin terpisah.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Lantas, kalau pasangan yang menikah tadi, bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami? Istri yang mempunyai NPWP dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak tempat istri terdaftar.

Dalam hal istri mengajukan penghapusan NPWP, jangan lupa menyertakan juga kartu NPWP (istri) yang akan dihapus, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.

Istri juga tetap bisa memegang NPWP, yaitu NPWP suami, dengan meminta ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar, dan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri, serta melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Baca Juga:
Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Inilah bedanya NPWP dan KTP. Kalau KTP suami dan istri tidak bisa digabung, kalau NPWP bisa. NPWP suami istri yang sudah bergabung tadi ada manfaatnya, terutama bagi istri. Manfaatnya antara lain istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Suamilah yang wajib mengisi dan melaporkan SPT. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi adalah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.

UTANG PAJAK
HAL ini acap terjadi pada suami-istri yang NPWP-nya terpisah. Utang pajak muncul karena penggunaan PTKP yang berbeda. Misalkan suami-istri dan 2 anak dengan NPWP terpisah dengan penghasilan neto Rp100 juta dan Rp80 juta (total Rp180 juta), PTKP-nya K/1/2 senilai Rp121,5 juta.

Baca Juga:
Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

Karena itu, sisa penghasilannya Rp58,5 juta terkena dua tarif, 5% untuk Rp50 juta dan 15% sisanya. Namun, jika bergabung, yang dihitung hanya penghasilan suami Rp100 juta dengan PTKP K/2 67,5 juta. Sisanya Rp32,5 juta, pajaknya dibayar pemberi kerja. Penghasilan istri dilampirkan dengan pajaknya.

Dengan demikian, pada NPWP suami dan istri yang digabung, pajaknya nihil karena sudah dibayar oleh pemberi kerja. Namun, jika NPWP-nya terpisah, akan muncul basis PTKP yang berbeda, sehingga muncul utang pajak Rp472.222 untuk suami dan Rp377.778 untuk istri. Anda pilih mana? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%