TIPS PAJAK

Cara Mengatasi Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Mengatasi Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.0 desktop. Namun, tak jarang PKP menemui berbagai kendala dalam memenuhi kewajibannya tersebut.

Misal, ketika membuat faktur pajak keluaran. Saat akan merekam faktur pajak untuk 2021 ternyata tahun pada nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak otomatis berubah atau masih menggunakan tahun sebelumnya. Tentu, hal tersebut menjadi kendala bagi PKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat tahun pada NSFP otomatis berubah sesuai dengan tahun dibuatnya faktur pajak tersebut. Mula-mula, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Login, masukkan password.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik Referensi Nomor Faktur. Setelah itu, klik Rekam Range Nomor Faktur. Silakan isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan yang didapat dari e-Nofa. Jika sudah klik Rekam Nomor Faktur.

Setelah itu, akan ada notifikasi “Range Nomor Faktur sudah berhasil direkam”. Untuk mengecek, silakan pilih menu Faktur pada menu utama. Lalu, pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Selanjutnya, silakan klik Rekam Faktur.

Pada kolom Input Faktur, Anda akan melihat tahun NSFP sudah berubah otomatis sesuai dengan tahun saat ini atau katakanlah 2021. Namun jika tahun NSFP yang ditampilkan ternyata masih tahun sebelumnya atau 2020, jangan khawatir.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Silakan pilih kembali menu Referensi pada menu utama aplikasi. Setelah itu, pilih Referensi Nomor Faktur. Nanti, Anda akan melihat daftar nomor faktur yang telah dibuat. Silakan klik nomor faktur terakhir untuk tahun 2020.

Jika sudah, silakan klik Hapus Range Nomor Faktur. Apabila nomor faktur tersebut sudah terpakai, Anda akan melihat notifikasi bahwa nomor faktur akan di-update dan tidak bisa dihapus. Silakan klik Ya. Nanti muncul notifikasi Referensi Nomor Faktur telah di-update.

Jika sudah, Anda bisa mengulangi lagi perekaman faktur pajak keluaran seperti sebelumnya. Nanti, Anda akan melihat tahun NSFP akan otomatis berubah tidak lagi memakai tahun sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 13:08 WIB

sangat membantu sekali

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra