TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Penandatangan Bukti Potong E-Bupot 

Ringkang Gumiwang | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Cara Mengaktifkan Penandatangan Bukti Potong E-Bupot 

MULAI 1 Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 harus menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau dikenal dengan e-bupot.

E-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di DJP Online atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

Untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui e-bupot tentu terdapat proses yang harus disiapkan terlebih dahulu. Mulai dari mengaktifkan fitur layanan e-bupot di DJP Online hingga mengaktifkan penandatangan bukti potong terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan atau membuat penandatangan bukti potong di DJP Online. Mula-mula, silakan tentukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau wajib pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut.

Bila sudah, silakan akses aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha). Bila Anda belum mengaktifkan fitur layanan e-bupot, silakan untuk mengaktifkannya terlebih dahulu.

Caranya, masuk ke menu Profil. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Setelah itu, silakan melakukan Login kembali. Di menu dashboard DJP Online, pilih menu Lapor. Lalu, silakan klik Prapelaporan pada sebelah kiri layar. Setelah itu, pilih kolom e-bupot di sebelah kanan layar.

Nanti, akan muncul tampilan e-bukti potong. Untuk mengaktifkan penandatangan, pilih menu Pengaturan yang berada di atas layar, lalu klik Penandatangan. Nanti, Anda akan melihat kolom pengaturan penandatangan bukti potong.

Simak baik-baik petunjuk yang disediakan DJP di sebelah kiri layar. Masukkan nomor NPWP. Pilih opsi antara wakil wajib pajak (pengurus) atau kuasa. Lalu, centang status aktif. Setelah itu, pilih simpan dan klik oke.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Nanti, penandatangan bukti potong yang sudah dibuat tersebut akan terekam dalam daftar penandatangan. Ini juga menandakan jika penandatangan bukti potong bisa lebih dari satu pengurus.

Silakan lakukan kembali proses pembuatan atau mengaktifkan penandatangan jika pengurus bukti potong lebih dari satu. Dengan penandatangan bukti potong yang aktif maka Anda sudah bisa membuat e-bupot. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN