TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mengajukan Permohonan Pembebasan PBB di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Pembebasan PBB di DKI Jakarta

UNTUK meringankan beban kelompok masyarakat tertentu, Pemprov DKI Jakarta menawarkan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 19/2021

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta 19/2021, pembebasan PBB tersebut diberikan untuk guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan PNS.

PBB-P2 yang terutang dapat diberikan pembebasan seluruhnya atau 100% kepada wajib pajak dengan syarat rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya dan/atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan pembebasan PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pembebasan PBB seperti diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 19/2021.

Mula-mula, wajib pajak membuat surat permohonan sesuai dengan Format 1 dalam lampiran Pergub DKI Jakarta 19/2021. Setelah itu, siapkan beberapa dokumen yang akan dilampirkan. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan,
  2. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi,
  3. Fotokopi keputusan Menteri Sosial RI tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan.
  4. Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,
  5. Fotokopi keputusan sebagai purnawirawan,
  6. Fotokopi keputusan sebagai pensiunan,
  7. Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, dan
  8. Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Dalam hal permohonan diajukan mantan presiden dan mantan wakil presiden serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, persyaratan tersebut dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah RI.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Permohonan yang diajukan guru dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 dan atau Format 9 Lampiran Pergub DKI 19/2021.

Informasi persyaratan diatas hanya merupakan sebagian yang harus dipenuhi pemohon pembebasan PBB-P2. Persyaratan lebih lengkap dapat dipelajari di Pergub DKI No. 19/2021. Adapun permohonan pembebasan PBB disampaikan kepada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Setelah itu, UPPPD akan melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah akan memberikan keputusan paling lama 2 bulan sejak surat permohonan diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?