TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pengukuhan PKP Bagi Pengusaha Kecil

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Pengukuhan PKP Bagi Pengusaha Kecil

SEORANG pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pengukuhan PKP bagi pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Mula-mula, pengusaha mengisi formulir pengukuhan PKP dan melengkapi dokumen persyaratan. Untuk diperhatikan, dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tersebut berbeda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen persyaratan tersebut antara lain:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI;
  2. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA; dan
  3. Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Untuk wajib pajak badan dengan status pusat/induk, dokumen persyaratan tersebut antara lain:

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target
  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
  2. Fotokopi kartu NPWP Pajak seluruh pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.

Apabila menggunakan kantor virtual, pengusaha harus melampirkan dokumen tambahan antara lain:

  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Selain memenuhi dokumen persyaratan, pengusaha juga harus memenuhi ketentuan lainnya. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Jika formulir dan dokumen persyaratan sudah dipenuhi maka dapat disampaikan ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan.

Formulir dan lampiran persyaratan pengukuhan PKP dapat disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah itu, pengusaha wajib meminta sertifikat elektronik dan mengaktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak