TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

Ringkang Gumiwang | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:47 WIB
Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

DI tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha, tak terkecuali dalam aspek administrasi pajak. Salah satu kemudahan tersebut di antaranya menghapus masa berlaku keputusan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penghapusan masa berlaku itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan beleid itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Langkah-langkah untuk mengajukan tempat pemusatan PPN terutang sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diperhatikan, pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pemberitahuan PKP atau secara jabatan. Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik kepada Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan Kepala KPP Terdaftar. PKP juga dapat mengajukan secara tertulis.

Setelah itu, surat keputusan pencabutan pemusatan PPN akan diterima PKP paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.

Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.

Kemudian, Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dipusatkan. Tanggal pengukuhan PKP yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP