Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
DI tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha, tak terkecuali dalam aspek administrasi pajak. Salah satu kemudahan tersebut di antaranya menghapus masa berlaku keputusan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penghapusan masa berlaku itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan beleid itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.
Langkah-langkah untuk mengajukan tempat pemusatan PPN terutang sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada otoritas pajak.
Untuk diperhatikan, pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pemberitahuan PKP atau secara jabatan. Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik kepada Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan Kepala KPP Terdaftar. PKP juga dapat mengajukan secara tertulis.
Setelah itu, surat keputusan pencabutan pemusatan PPN akan diterima PKP paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.
Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.
Setelah itu, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.
Kemudian, Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dipusatkan. Tanggal pengukuhan PKP yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang. Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.