PP 23/2018

Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 09:00 WIB
Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018, besaran omzet tertentu merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang.

“Omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, besaran omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.

Penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri tersebut juga berlaku apabila wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.

Sebagai informasi, skema PPh final PP 23/2018 merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pemenuhan perpajakan UMKM. Fasilitas pajak final ini memiliki jangka waktu penerapan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bagi wajib pajak berbentuk PT diberikan jangka waktu selama 3 tahun menggunakan skema PPh final 0,5%. Wajib pajak dengan bentuk CV, firma dan koperasi diberikan waktu 4 tahun, sedangkan orang pribadi diberikan fasilitas selama 7 tahun.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga menetapkan omzet bisnis UMKM sampai dengan Rp500 juta bebas dari kewajiban membayar PPh final 0,5%. Pungutan pajak baru berlaku saat omzet usaha sudah lebih dari Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja