PP 23/2018

Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 09:00 WIB
Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018, besaran omzet tertentu merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang.

“Omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, besaran omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.

Penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri tersebut juga berlaku apabila wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.

Sebagai informasi, skema PPh final PP 23/2018 merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pemenuhan perpajakan UMKM. Fasilitas pajak final ini memiliki jangka waktu penerapan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagi wajib pajak berbentuk PT diberikan jangka waktu selama 3 tahun menggunakan skema PPh final 0,5%. Wajib pajak dengan bentuk CV, firma dan koperasi diberikan waktu 4 tahun, sedangkan orang pribadi diberikan fasilitas selama 7 tahun.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga menetapkan omzet bisnis UMKM sampai dengan Rp500 juta bebas dari kewajiban membayar PPh final 0,5%. Pungutan pajak baru berlaku saat omzet usaha sudah lebih dari Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra