TIPS PAJAK

Cara Memeriksa Status KSWP Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 15:00 WIB
Cara Memeriksa Status KSWP Lewat DJP Online

KONFIRMASI status wajib pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Nah, KSWP ini juga menjadi salah satu syarat bila Anda ingin mengikuti tender pemerintah.

Bukan tanpa sebab, pemerintah menerapkan KSWP. Hal ini diperlukan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, KSWP juga bertujuan untuk meningkatkan ketersandingan data yang diterima DJP sehingga bisa memperkuat basis data perpajakan.

Terbukti, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT selama periode Januari-Maret 2019 meningkat. Selain itu, terjadi peningkatan jumlah status wajib pajak tidak valid berubah menjadi valid dalam periode yang sama sebanyak 16.537 wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kondisi ini berdampak pada terhimpunnya pembayaran pajak senilai Rp91,63 miliar. KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 41.517 wajib pajak. Hal ini pada akhirnya diharapkan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah memeriksa keterangan status wajib pajak secara online. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Apabila menu KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali NPWP Anda, password dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Nanti Anda akan otomatis melihat data profil wajib pajak antara lain nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat wajib pajak.

Selanjutnya, pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Anda nantinya akan melihat status valid atau tidak valid perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir. Apabila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat menggunakannya untuk mengurus atau mengikuti tender pemerintah.

Namun, bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak