Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
TIDAK sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pernah mengalami kurang bayar saat menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN). Banyak faktor yang bisa menyebabkan PPN yang disetorkan ternyata kurang bayar, mulai dari ketidaktelitian, lupa, tidak paham, dan lain sebagainya.
PKP tidak perlu khawatir. Apabila ternyata ada yang terlewat atau PPN kurang bayar, PKP tetap bisa melunasi kekurangan PPN-nya. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyetorkan PPN kurang bayar.
Mula-mula, PKP diharuskan untuk membuat kode billing di DJP Online. Silakan kunjungi situs web DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.
Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411211 – PPN Dalam Negeri.
Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 100 – Masa. Kemudian, isi masa pajak. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Lalu, isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom terbilang dan uraiannya.
Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.
Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.
Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.