TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 29 Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Jumat, 07 Mei 2021 | 16:17 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 29 Orang Pribadi

SAAT mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, tak jarang wajib pajak mendapatkan status Kurang Bayar. Wajib pajak pun diharuskan melunasi terlebih dahulu kekurangan pembayaran pajak tersebut agar proses pelaporan SPT Tahunan bisa rampung.

Pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan atau biasa disebut dengan PPh Pasal 29 ini umumnya terjadi ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPh Pasal 29 Orang Pribadi melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 Orang Pribadi.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 200 – Tahunan. Kemudian, isi masa pajak. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Lalu, isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom Terbilang dan uraiannya.

Jika data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Untuk diingat, pembayaran kurang bayar SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat disetorkan tanggal 30 Maret. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra