TIPS PAJAK DAERAH

Cara Membetulkan Data PBB di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Membetulkan Data PBB di DKI Jakarta

SAAT mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB), tak jarang wajib pajak melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pencatatan data. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan data PBB secara daring.

Pembetulan data PBB dilakukan karena empat sebab. Pertama, ketidaksesuaian penulisan nama subjek pajak dengan KTP. Kedua, pengurangan atau penambahan luas bangunan. Ketiga, perbedaan luas tanah dengan sertifikat. Keempat, ketidaksesuaian alamat objek atau subjek pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembetulan PBB di DKI Jakarta secara daring. Dalam melakukan pembetulan PBB, wajib pajak harus menyiapkan sebanyak 10 dokumen terlebih dahulu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dokumen tersebut antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, fotokopi KTP pemberi kuasa atau penerima kuasa, surat kuasa dari wajib pajak (apabila dikuasakan), E-SPPT PBB tahun berjalan.

Kemudian, dokumen SPOP dan LSPOP, bukti lunas tunggakan PBB P-2, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah, fotokopi akte jual beli/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB, fotokopi IMB/izin penggunaan bangunan.

Apabila semua dokumen sudah ada, wajib pajak perlu mengunduh formulir pendaftaran pajak melalui bapenda.jakarta.go.id. Lalu, klik menu Form SPOP, SSPD, SPTPD Dan Formulir Pendaftaran Pajak Jakarta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila laman sudah terbuka, pilih SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Selanjutnya, pada laman yang sama, pilih LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Kemudian, pilih Unduh Dokumen pada kedua file tersebut.

Pada dokumen SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 yang sudah diunduh, silakan isi beberapa data yang hendak dibetulkan. Pada pertanyaan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, isi dengan unit pelayanan sesuai lokasi tanah/bangunan Anda berada.

Isi pertanyaan Data Letak Objek Pajak dengan nama jalan, kelurahan, kecamatan, blok/kav/nomor, dan RT/RW sesuai letak tanah/bangunan anda berada. Isi juga pertanyaan Data Subjek Pajak dengan nama pemilik atas tanah atau bangunan tersebut atau yang tertera di PBB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Isi juga mengenai status, pekerjaan, nama, NPWP, nomor KTP, dan alamat pemilik atas tanah atau bangunan. Pada pertanyaan Data Tanah, isi dengan data tanah, yang meliputi Luas Tanah (Meter Persegi), Jenis Tanah, dan Zona Nilai Tanah.

Selanjutnya, pada pertanyaan Data Bangunan, isi dengan jumlah bangunan yang ada di atas tanah. Pada pertanyaan Pernyataan Subjek Pajak, isi dengan nama yang tertera di PBB sebelumnya, tanggal, dan tanda tangan.

Untuk pertanyaan Sket/Denah Lokasi Objek Pajak, silakan isi dengan menggambar lokasi tanah atau bangunan secara sederhana.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila semua pertanyaan di SPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018 sudah terisi, Anda perlu mengisi dokumen LSPOP PBB P2 DKI JAKARTA 2018. Mula-mula, silakan mengisi Rincian Data Bangunan, dengan memberi ceklis pada salah satu Jenis Penggunaan Bangunan.

Pada kelompok pertanyaan yang sama, silakan isi Luas Bangunan, Tahun Dibangun, Tahun Renovasi, Kondisi, Konstruksi, dan bahan-bahan struktur bangunan sesuai kondisi bangunan. Isi juga fasilitas yang ada di dalam bangunan seperti AC, kolam renang, lift, pagar, dan lain-lainnya.

Apabila selain rumah, Anda dapat melengkapi data bangunan pada pertanyaan Data Tambahan atau Data Tambahan untuk Bangunan Non-Standard. Apabila seluruh pertanyaan di dua dokumen telah diisi, silakan simpan dokumen tersebut.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Setelah pengisian dua dokumen selesai, buka laman pajakonline.go.id. Silakan Anda login terlebih dahulu. Setelah itu, pada menu Profil Wajib Pajak, pilih menu Pelayanan, sehingga terbuka Formulir Tambah Permohonan Pelayanan.

Kemudian isi Identitas Pemohon, yang meliputi nama, NIK, dan alamat seperti yang tercantum di KTP pemilik tanah atau bangunan. Pada pertanyaan Data Objek Pajak, silakan isi dengan data yang tertera di PBB yang dimiliki sebelumnya.

Anda juga diarahkan untuk mengisi pertanyaan NPWPD, NOPD, Nama Objek Pajak, dan Alamat Objek Pajak seperti yang tertera dalam PBB sebelumnya. Namun, untuk pertanyaan Tahun Pajak, isi dengan periode tahun pajak yang akan datang untuk melakukan pembetulan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pada menu Jenis Pajak, anda isi dengan memilih Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian pada menu Jenis Pelayanan, isi dengan Pembetulan. Kemudian pada menu Jenis Sub Pelayanan, isi dengan pilih jenis pembetulan yang hendak dilakukan, seperti Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SK, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek Subjek.

Pada menu Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen. Kemudian akan otomatis terbuka kolom untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana telah disebutkan di atas.

Apabila semua sudah terisi dan diunggah data yang dibutuhkan, pilih Simpan. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas terkait atas permohonan pecah atau balik nama. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra