TIPS PAJAK DAERAH

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bukalapak

Vallencia | Jumat, 08 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bukalapak

TERDAPAT berbagai alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya dengan melalui aplikasi Bukalapak.

Hingga saat ini, Bukalapak baru melayani pembayaran PKB untuk 4 provinsi, antara lain Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut, begini cara membayar PKB melalui Bukalapak.

Mula-mula, lakukan login di aplikasi Bukalapak. Setelah melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada halaman utama. Pada halaman ini, pilih menu E-Samsat. Jika tidak ditemukan, Anda dapat memilih Semua Menu terlebih dahulu lalu mencari menu E-Samsat di bagian Tagihan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setelah menu ini terbuka, pilih provinsi pembayaran PKB. Kemudian masukkan kode pembayaran atau data tertentu tergantung provinsi yang dipilih. Apabila provinsi yang dipilih adalah Banten dan Kepulauan Riau, Anda cukup memasukkan kode pembayaran.

Sementara itu, jika memilih Jawa Barat, Anda cukup memasukkan nomor rangka dan nomor induk kependudukan (NIK). Selanjutnya, jika memilih Provinsi Jawa Tengah, Anda akan diminta untuk memasukkan kode pembayaran dan NIK.

Apabila data yang dimasukkan benar, sistem akan otomatis menampilkan data kendaraan beserta dengan rincian tagihan PKB yang masih harus dibayarkan. Sebelum membayar, pastikan data yang tertulis sudah benar. Jika sudah, tekan tombol Bayar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan lalu klik Bayar Sekarang. Silakan membayar sesuai dengan metode pembayaran yang telah dipilih. Lebih lanjut mengenai detail terkait dengan cara menyelesaikan pembayaran dapat dilihat melalui tautan berikut.

Apabila pembayaran sudah dilakukan dan berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran melalui e-mail Anda. Cetak bukti pembayaran tersebut beserta data yang diperlukan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja