TIPS PAJAK DAERAH

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bukalapak

Vallencia | Jumat, 08 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bukalapak

TERDAPAT berbagai alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya dengan melalui aplikasi Bukalapak.

Hingga saat ini, Bukalapak baru melayani pembayaran PKB untuk 4 provinsi, antara lain Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut, begini cara membayar PKB melalui Bukalapak.

Mula-mula, lakukan login di aplikasi Bukalapak. Setelah melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada halaman utama. Pada halaman ini, pilih menu E-Samsat. Jika tidak ditemukan, Anda dapat memilih Semua Menu terlebih dahulu lalu mencari menu E-Samsat di bagian Tagihan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah menu ini terbuka, pilih provinsi pembayaran PKB. Kemudian masukkan kode pembayaran atau data tertentu tergantung provinsi yang dipilih. Apabila provinsi yang dipilih adalah Banten dan Kepulauan Riau, Anda cukup memasukkan kode pembayaran.

Sementara itu, jika memilih Jawa Barat, Anda cukup memasukkan nomor rangka dan nomor induk kependudukan (NIK). Selanjutnya, jika memilih Provinsi Jawa Tengah, Anda akan diminta untuk memasukkan kode pembayaran dan NIK.

Apabila data yang dimasukkan benar, sistem akan otomatis menampilkan data kendaraan beserta dengan rincian tagihan PKB yang masih harus dibayarkan. Sebelum membayar, pastikan data yang tertulis sudah benar. Jika sudah, tekan tombol Bayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, Anda dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan lalu klik Bayar Sekarang. Silakan membayar sesuai dengan metode pembayaran yang telah dipilih. Lebih lanjut mengenai detail terkait dengan cara menyelesaikan pembayaran dapat dilihat melalui tautan berikut.

Apabila pembayaran sudah dilakukan dan berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran melalui e-mail Anda. Cetak bukti pembayaran tersebut beserta data yang diperlukan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra