TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 18 Mei 2020 | 15:21 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan telah berakhir pada 30 April 2020. Per 1 Mei 2020, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan pajak yang masuk tersebut mencapai 10,9 juta SPT.

Dari jumlah SPT tahunan yang masuk tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Realisasi pelaporan SPT itu belum sesuai dengan ekspektasi. Ditjen Pajak mencatat masih ada 6,3 juta wajib pajak orang pribadi dan 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT-nya, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat. Apalagi otoritas pajak memiliki target kepatuhan formal untuk pelaporan SPT Tahunan mencapai 80% tahun ini.

Namun, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai dendanya sebesar Rp100.000 dan denda bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda sudah mendapat surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kemudian untuk masa pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juli 2020 | 20:25 WIB

bagaimana cara pelaporan denda pajak yg sudah di bayarkan lwt ktr pos? terima kasih apakah kita akan terima email kl sudah membayar denda pajak?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata