TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 18 Mei 2020 | 15:21 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan telah berakhir pada 30 April 2020. Per 1 Mei 2020, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan pajak yang masuk tersebut mencapai 10,9 juta SPT.

Dari jumlah SPT tahunan yang masuk tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Realisasi pelaporan SPT itu belum sesuai dengan ekspektasi. Ditjen Pajak mencatat masih ada 6,3 juta wajib pajak orang pribadi dan 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT-nya, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat. Apalagi otoritas pajak memiliki target kepatuhan formal untuk pelaporan SPT Tahunan mencapai 80% tahun ini.

Namun, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai dendanya sebesar Rp100.000 dan denda bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda sudah mendapat surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kemudian untuk masa pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juli 2020 | 20:25 WIB

bagaimana cara pelaporan denda pajak yg sudah di bayarkan lwt ktr pos? terima kasih apakah kita akan terima email kl sudah membayar denda pajak?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR