EDUKASI PAJAK

Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 09:30 WIB
Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses 13.000 lebih dokumen perpajakan, termasuk di antaranya dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

P3B adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda sekaligus penarikan investasi modal asing di dalam negeri. Melalui platform Perpajakan ID, pengguna saat ini dapat mengakses sekitar 71 dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra.

“P3B merupakan kanal yang menyuguhkan daftar perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia & negara mitra lengkap dengan MLI,” demikian keterangan yang tertulis pada laman platform tersebut, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Lantas, bagaimana cara membandingkan dua P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda di Perpajakan ID? Mula-mula, kunjungi situs P3B Perpajakan ID dan Anda akan mendapat tampilan seperti gambar di bawah ini.


Kemudian, pilih salah satu topik yang tersedia. Anda dapat memilih topik Bentuk Usaha Tetap, Metode Penghindaran Pajak Berganda, Penghapusan Pajak Berganda, atau topik lainnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Setelah itu, Anda tentukan satu atau dua negara yang Anda ingin ketahui. Misal, Anda ingin membandingkan P3B Indonesia-China dengan P3B Indonesia-Thailand. Perpajakan ID akan menampilkan tabel perbandingan P3B seperti gambar berikut.


Anda bahkan dapat membandingkan lima P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda dalam waktu yang bersamaan. Selain membandingkan P3B Indonesia dengan negara lain, Perpajakan ID memberi beberapa keunggulan lain.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pertama, Anda dapat memanfaatkan fitur Multilateral Instrument (MLI) untuk membantu memahami penerapan konvensi terhadap P3B Indonesia dengan negara mitra. Naskah MLI di Perpajakan ID merupakan naskah sintesis dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Kedua, Anda dapat membaca perjanjian dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ketiga, Anda dapat menggunakan fitur Search Box untuk mencari istilah tertentu dalam perjanjian atau memakai fitur Share untuk membagikan perjanjian kepada rekan atau klien.

Selain dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), Perpajakan ID juga menyediakan kanal peraturan pajak, putusan Pengadilan Pajak, putusan Mahkamah Agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.

Perpajakan ID bukan hanya mempermudah Anda untuk membandingkan P3B Indonesia dengan negara mitra, melainkan juga memberi kemudahan melalui fitur canggih yang diberikan. Akses Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan