TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Vallencia | Jumat, 10 Maret 2023 | 14:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

PEMERINTAH terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui beragam insentif fiskal. Salah satu insentif yang diberikan ialah bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Setidaknya terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk menikmati fasilitas ini. Pertama, UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi. Kedua, UMKM memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar selama satu tahun. Ketiga, tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh.

Dengan fasilitas tersebut, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta selama satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara melaporkan SPT tahunan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500juta.

Mula-mula, login laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF. Pastikan perangkat komputer Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 2.0.

Pilih Buat SPT dan sistem akan bertanya apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, silahkan jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Kemudian, isi data formulir 1770.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah itu, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Tekan Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token akan dikirimkan ke media pengiriman yang dipilih.

Lalu, buka file e-form 1770 yang sudah terunduh. Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV terlebih dahulu. Seusai mengisi Lampiran IV, tekan Selanjutnya yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran III.

Pada Lampiran III Bagian A Nomor 16 tentang penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, Anda akan menemukan kotak dan tulisan PP23/PP55. Tekan kotak tersebut untuk memberi tanda silang. Nanti, pada bagian atas halaman akan muncul tombol PP23/PP55. Klik tombol PP23/PP55 tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kini, Anda berada pada halaman daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan/atau PP 55 tahun 2022 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha. Anda dapat mengisi daftar tersebut dengan impor data atau manual.

Jika mengisi dengan impor data, tekan Import Data dan pilih file CSV yang sudah dipersiapkan. Namun, jika secara manual, klik tombol Tambah. Anda bisa mengisi kolom jumlah PPh yang dibayar dengan jawaban 0.

Setelah selesai mengisi, pada bagian bawah terdapat pertanyaan Pindahkan ke Lampiran III?, tekan Ya. Lalu, tekan Selanjutnya yang terletak di bagian kanan atas halaman. Lalu, lengkapi data lainnya yang dibutuhkan pada Lampiran III, Lampiran II, Lampiran I, dan halaman induk.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat menekan tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu tekan Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?