TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Saham di SPT Tahunan Form 1771

Vallencia | Jumat, 07 April 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Saham di SPT Tahunan Form 1771

WAJIB pajak yang memiliki saham secara umum dapat memperoleh penghasilan dengan dua cara, yaitu capital gain atau dividen. Adapun capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual dari transaksi perdagangan saham.

Dalam aspek pajak penghasilan (PPh), penjualan saham termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 282/KMK.04/1997 jo. PP 14/1997.

Besaran tarif pemotongan PPh atas penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Namun, terhadap pemilik saham pendiri dikenakan tambahan tarif PPh sebesar 0,5% dari nilai saham.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Lantas, bagaimana melaporkan PPh atas penjualan saham di surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan? DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan penghasilan dari penjualan saham di SPT tahunan PPh badan.

Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-Form. Mula-mula, login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah berhasil login, tampilan layar akan menunjukkan menu utama DJP Online. Pada menu utama ini, pilih menu Lapor. Silakan pilih PDF e-Form. Pastikan perangkat Anda sudah menginstal aplikasi Adobe PDF Reader.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran IV bagian A, Anda dapat melaporkan penghasilan dari penjualan saham. Anda dapat mengisi penghasilan dari penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek pada nomor 3.

Sementara itu, nomor 4 diisi untuk melaporkan penghasilan dari penjualan saham milik perusahaan modal/ventura. Kolom yang perlu diisi antara lain dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh terutang. Berikutnya, Anda dapat meneruskan proses pengisian SPT 1771 hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi