WAJIB pajak yang memiliki saham secara umum dapat memperoleh penghasilan dengan dua cara, yaitu capital gain atau dividen. Adapun capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual dari transaksi perdagangan saham.
Dalam aspek pajak penghasilan (PPh), penjualan saham termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 282/KMK.04/1997 jo. PP 14/1997.
Besaran tarif pemotongan PPh atas penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Namun, terhadap pemilik saham pendiri dikenakan tambahan tarif PPh sebesar 0,5% dari nilai saham.
Lantas, bagaimana melaporkan PPh atas penjualan saham di surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan? DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan penghasilan dari penjualan saham di SPT tahunan PPh badan.
Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-Form. Mula-mula, login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Setelah berhasil login, tampilan layar akan menunjukkan menu utama DJP Online. Pada menu utama ini, pilih menu Lapor. Silakan pilih PDF e-Form. Pastikan perangkat Anda sudah menginstal aplikasi Adobe PDF Reader.
Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.
Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran IV bagian A, Anda dapat melaporkan penghasilan dari penjualan saham. Anda dapat mengisi penghasilan dari penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek pada nomor 3.
Sementara itu, nomor 4 diisi untuk melaporkan penghasilan dari penjualan saham milik perusahaan modal/ventura. Kolom yang perlu diisi antara lain dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh terutang. Berikutnya, Anda dapat meneruskan proses pengisian SPT 1771 hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.