NOMOR Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan komponen penting dalam proses administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada mulanya, wajib pajak yang mendaftarkan diri akan menerima kartu NPWP berbentuk fisik. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi baru dan memperkenalkan NPWP elektronik.
Kehadiran NPWP elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama terkait dengan beberapa permasalahan seperti kerusakan atau kehilangan pada kartu NPWP fisik.
Terkait dengan NPWP elektronik ini, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui email. Fitur ini sudah tersedia pada DJP Online. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh, menyalin, dan mencetak NPWP elektronik.
Lantas, bagaimana cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email? Dalam artikel ini, DDTCNews akan membagikan tata cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email.
Mula-mula, kunjungi laman DJP Online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan proses login. Setelah mengisi, Anda dapat menekan tombol kuning bertuliskan Login.
Jika berhasil melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada menu Informasi. Pada menu ini, Anda akan menemukan kartu NPWP elektronik. Tepat di sebelah gambar kartu NPWP elektronik, klik Kirim Email.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar dalam sistem. Setelah itu, Anda dapat memeriksa kotak masuk email yang terdaftar berisi NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.