TIPS PAJAK

Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

Vallencia | Rabu, 23 November 2022 | 11:10 WIB
Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

NOMOR Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan komponen penting dalam proses administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada mulanya, wajib pajak yang mendaftarkan diri akan menerima kartu NPWP berbentuk fisik. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi baru dan memperkenalkan NPWP elektronik.

Kehadiran NPWP elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama terkait dengan beberapa permasalahan seperti kerusakan atau kehilangan pada kartu NPWP fisik.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Terkait dengan NPWP elektronik ini, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui email. Fitur ini sudah tersedia pada DJP Online. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh, menyalin, dan mencetak NPWP elektronik.

Lantas, bagaimana cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email? Dalam artikel ini, DDTCNews akan membagikan tata cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan proses login. Setelah mengisi, Anda dapat menekan tombol kuning bertuliskan Login.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Jika berhasil melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada menu Informasi. Pada menu ini, Anda akan menemukan kartu NPWP elektronik. Tepat di sebelah gambar kartu NPWP elektronik, klik Kirim Email.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar dalam sistem. Setelah itu, Anda dapat memeriksa kotak masuk email yang terdaftar berisi NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP