TIPS PAJAK

Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

Vallencia | Rabu, 23 November 2022 | 11:10 WIB
Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

NOMOR Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan komponen penting dalam proses administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada mulanya, wajib pajak yang mendaftarkan diri akan menerima kartu NPWP berbentuk fisik. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi baru dan memperkenalkan NPWP elektronik.

Kehadiran NPWP elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama terkait dengan beberapa permasalahan seperti kerusakan atau kehilangan pada kartu NPWP fisik.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terkait dengan NPWP elektronik ini, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui email. Fitur ini sudah tersedia pada DJP Online. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh, menyalin, dan mencetak NPWP elektronik.

Lantas, bagaimana cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email? Dalam artikel ini, DDTCNews akan membagikan tata cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan proses login. Setelah mengisi, Anda dapat menekan tombol kuning bertuliskan Login.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika berhasil melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada menu Informasi. Pada menu ini, Anda akan menemukan kartu NPWP elektronik. Tepat di sebelah gambar kartu NPWP elektronik, klik Kirim Email.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar dalam sistem. Setelah itu, Anda dapat memeriksa kotak masuk email yang terdaftar berisi NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra