TIPS PAJAK

Cara Kirim Bukti Potong PPh Hadiah Undian Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Cara Kirim Bukti Potong PPh Hadiah Undian Lewat DJP Online

BUKTI pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh wajib menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengirimkan bukti pemotongan PPh hadiah undian ke pihak yang dipotong melalui DJP Online.

Mula-mula, silakan buka akun DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Login.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pada menu utama, pilih menu Lapor. Kemudian, pilih Pra-Pelaporan dan tekan e-Bupot Unifikasi. Setelah itu, Anda akan melihat 4 menu utama, yaitu Dashboard, Pajak Penghasilan, SPT Masa, dan Pengaturan.

Setelah dilakukan perekaman dan penyetoran PPh atas bukti Potong PPh final pasal 4 ayat (2) berupa hadiah undian, bukti potong tersebut dapat dikirimkan kepada pihak yang dipotong dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik (softcopy).

Cara mengirimkan bukti potong kepada pihak yang dipotong dapat dilakukan melalui email dengan mengakses menu Pajak Penghasilan. Kemudian, tekan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23 dan pilih Daftar Bukti Potong Pasal 4(2), 15, 22, 23.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selanjutnya, tekan Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23 dan pilih periode untuk penerbitan bukti potong yang akan dikirim melalui email. Setelah daftar bukti potong muncul, pilih bukti potong yang ingin Anda kirim ke pihak yang dipotong.

Pada kolom Aksi, terdapat 4 fitur yang bisa dipilih antara lain Lihat, Ubah, Hapus, dan Kirim Email. Tekan Kirim Email dan masukkan email yang akan dikirim. Jika sudah tekan Kirim. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan