TIPS PAJAK

Cara Kirim Bukti Potong PPh Hadiah Undian Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Cara Kirim Bukti Potong PPh Hadiah Undian Lewat DJP Online

BUKTI pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh wajib menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengirimkan bukti pemotongan PPh hadiah undian ke pihak yang dipotong melalui DJP Online.

Mula-mula, silakan buka akun DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Login.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada menu utama, pilih menu Lapor. Kemudian, pilih Pra-Pelaporan dan tekan e-Bupot Unifikasi. Setelah itu, Anda akan melihat 4 menu utama, yaitu Dashboard, Pajak Penghasilan, SPT Masa, dan Pengaturan.

Setelah dilakukan perekaman dan penyetoran PPh atas bukti Potong PPh final pasal 4 ayat (2) berupa hadiah undian, bukti potong tersebut dapat dikirimkan kepada pihak yang dipotong dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik (softcopy).

Cara mengirimkan bukti potong kepada pihak yang dipotong dapat dilakukan melalui email dengan mengakses menu Pajak Penghasilan. Kemudian, tekan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23 dan pilih Daftar Bukti Potong Pasal 4(2), 15, 22, 23.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, tekan Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23 dan pilih periode untuk penerbitan bukti potong yang akan dikirim melalui email. Setelah daftar bukti potong muncul, pilih bukti potong yang ingin Anda kirim ke pihak yang dipotong.

Pada kolom Aksi, terdapat 4 fitur yang bisa dipilih antara lain Lihat, Ubah, Hapus, dan Kirim Email. Tekan Kirim Email dan masukkan email yang akan dikirim. Jika sudah tekan Kirim. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra