TIPS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif atas Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Cara Isi Daftar Nominatif atas Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

PEMBERI kerja atau imbalan wajib membuat daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Format daftar nominatif terlampir dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024.

Baru-baru ini, DJP menerbitkan Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024 guna memberikan penegasan dalam pelaksanaan PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Setidaknya terdapat 4 ketentuan yang perlu diperhatikan pemberi imbalan terkait dengan daftar nominatif sebagaimana disebutkan dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam SPT Tahunan dengan menyusun daftar nominatif.

Kedua, daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan tersebut meliputi biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; dan/atau biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Ketiga, biaya penggantian atau imbalan dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima. Keempat, daftar nominatif dibuat sesuai dengan contoh format daftar nominatif sebagaimana tercantum pada lampiran ND-14/PJ.02/2024.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan panduan terkait dengan pengisian daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Mula-mula, buatkan daftar nominatif biaya natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan nota dinas ND-14/PJ.02/2024. Anda bisa mengakses nota dinas tersebut melalui Perpajakan DDTC atau klik link berikut ini.

Selanjutnya, silakan isi kolom (1) dengan nomor urut. Lalu, kolom (2) diisi dengan nama penyedia jasa jika penggantian/imbalan yang diberikan sehubungan dengan jasa. Apabila biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan maka diisi dengan nama pegawai.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Setelah itu, isi kolom (3) dengan NPWP dari nama sebagaimana dimaksud pada kolom (1). Untuk kolom (4), diisi dengan alamat dari nama sebagaimana dimaksud pada kolom (1). Kemudian, isi kolom (5) dengan tanggal pengalihan/penyerahan hak atas natura/kenikmatan.

Secara lebih terperinci, kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan, dalam hal penerima natura atau kenikmatan merupakan penyedia jasa.

Apabila penerima adalah pegawai dan natura atau kenikmatan yang dimaksud bersifat tidak teratur maka kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, apabila penerima adalah pegawai dan penggantian atau imbalan dimaksud bersifat teratur maka kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan.

Selanjutnya, kolom (6) diisi dengan frasa “natura dan/atau kenikmatan”. Lalu, kolom (7) diisi dengan nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada kolom (6). Kemudian, kolom (8) diisi dengan beberapa keterangan.

Pertama, keterangan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan. Contoh: kenikmatan fasilitas mobil, natura bingkisan bahan makanan. Kedua, keterangan akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan dimaksud.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ketiga, keterangan status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan dimaksud. Alhasil, secara keseluruhan dapat disi dengan contoh berikut ini:

  • natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek
  • kenikmatan fasilitas mobil – biaya penyusutan mobil, biaya gaji sopir, dan biaya bahan bakar – objek.

Lebih lanjut, kolom (9) diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Kemudian, kolom (10) diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Jika penerima natura/kenikmatan ialah pegawai tetap maka bagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen