PEMBERI kerja atau imbalan wajib membuat daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Format daftar nominatif terlampir dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024.
Baru-baru ini, DJP menerbitkan Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024 guna memberikan penegasan dalam pelaksanaan PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Setidaknya terdapat 4 ketentuan yang perlu diperhatikan pemberi imbalan terkait dengan daftar nominatif sebagaimana disebutkan dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024.
Pertama, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam SPT Tahunan dengan menyusun daftar nominatif.
Kedua, daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan tersebut meliputi biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; dan/atau biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Ketiga, biaya penggantian atau imbalan dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima. Keempat, daftar nominatif dibuat sesuai dengan contoh format daftar nominatif sebagaimana tercantum pada lampiran ND-14/PJ.02/2024.
Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan panduan terkait dengan pengisian daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Mula-mula, buatkan daftar nominatif biaya natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan nota dinas ND-14/PJ.02/2024. Anda bisa mengakses nota dinas tersebut melalui Perpajakan DDTC atau klik link berikut ini.
Selanjutnya, silakan isi kolom (1) dengan nomor urut. Lalu, kolom (2) diisi dengan nama penyedia jasa jika penggantian/imbalan yang diberikan sehubungan dengan jasa. Apabila biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan maka diisi dengan nama pegawai.
Setelah itu, isi kolom (3) dengan NPWP dari nama sebagaimana dimaksud pada kolom (1). Untuk kolom (4), diisi dengan alamat dari nama sebagaimana dimaksud pada kolom (1). Kemudian, isi kolom (5) dengan tanggal pengalihan/penyerahan hak atas natura/kenikmatan.
Secara lebih terperinci, kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan, dalam hal penerima natura atau kenikmatan merupakan penyedia jasa.
Apabila penerima adalah pegawai dan natura atau kenikmatan yang dimaksud bersifat tidak teratur maka kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan.
Namun, apabila penerima adalah pegawai dan penggantian atau imbalan dimaksud bersifat teratur maka kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan.
Selanjutnya, kolom (6) diisi dengan frasa “natura dan/atau kenikmatan”. Lalu, kolom (7) diisi dengan nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada kolom (6). Kemudian, kolom (8) diisi dengan beberapa keterangan.
Pertama, keterangan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan. Contoh: kenikmatan fasilitas mobil, natura bingkisan bahan makanan. Kedua, keterangan akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan dimaksud.
Ketiga, keterangan status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan dimaksud. Alhasil, secara keseluruhan dapat disi dengan contoh berikut ini:
Lebih lanjut, kolom (9) diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Kemudian, kolom (10) diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Jika penerima natura/kenikmatan ialah pegawai tetap maka bagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.