TIPS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif atas Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Cara Isi Daftar Nominatif atas Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

PEMBERI kerja atau imbalan wajib membuat daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Format daftar nominatif terlampir dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024.

Baru-baru ini, DJP menerbitkan Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024 guna memberikan penegasan dalam pelaksanaan PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Setidaknya terdapat 4 ketentuan yang perlu diperhatikan pemberi imbalan terkait dengan daftar nominatif sebagaimana disebutkan dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam SPT Tahunan dengan menyusun daftar nominatif.

Kedua, daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan tersebut meliputi biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; dan/atau biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Ketiga, biaya penggantian atau imbalan dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima. Keempat, daftar nominatif dibuat sesuai dengan contoh format daftar nominatif sebagaimana tercantum pada lampiran ND-14/PJ.02/2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan panduan terkait dengan pengisian daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Mula-mula, buatkan daftar nominatif biaya natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan nota dinas ND-14/PJ.02/2024. Anda bisa mengakses nota dinas tersebut melalui Perpajakan DDTC atau klik link berikut ini.

Selanjutnya, silakan isi kolom (1) dengan nomor urut. Lalu, kolom (2) diisi dengan nama penyedia jasa jika penggantian/imbalan yang diberikan sehubungan dengan jasa. Apabila biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan maka diisi dengan nama pegawai.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah itu, isi kolom (3) dengan NPWP dari nama sebagaimana dimaksud pada kolom (1). Untuk kolom (4), diisi dengan alamat dari nama sebagaimana dimaksud pada kolom (1). Kemudian, isi kolom (5) dengan tanggal pengalihan/penyerahan hak atas natura/kenikmatan.

Secara lebih terperinci, kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan, dalam hal penerima natura atau kenikmatan merupakan penyedia jasa.

Apabila penerima adalah pegawai dan natura atau kenikmatan yang dimaksud bersifat tidak teratur maka kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Namun, apabila penerima adalah pegawai dan penggantian atau imbalan dimaksud bersifat teratur maka kolom (5) diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan.

Selanjutnya, kolom (6) diisi dengan frasa “natura dan/atau kenikmatan”. Lalu, kolom (7) diisi dengan nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada kolom (6). Kemudian, kolom (8) diisi dengan beberapa keterangan.

Pertama, keterangan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan. Contoh: kenikmatan fasilitas mobil, natura bingkisan bahan makanan. Kedua, keterangan akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan dimaksud.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ketiga, keterangan status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan dimaksud. Alhasil, secara keseluruhan dapat disi dengan contoh berikut ini:

  • natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek
  • kenikmatan fasilitas mobil – biaya penyusutan mobil, biaya gaji sopir, dan biaya bahan bakar – objek.

Lebih lanjut, kolom (9) diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Kemudian, kolom (10) diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Jika penerima natura/kenikmatan ialah pegawai tetap maka bagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya