TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB
Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 1 angka 1 PMK 122/2023).

PMK 122/2023 menggolongkan lelang ke dalam 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang wajib salah satunya adalah lelang dari hasil eksekusi benda sitaan pajak. Informasi mengenai lelang atas benda sitaan pajak biasanya juga diumumkan pada laman pajak.go.id.

Pelaksanaan lelang atas benda sitaan pajak tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL merupakan instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik. Barang tersebut di antaranya berupa kendaran, properti, dan harta bergerak lainnya. Kini, masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL secara online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengikuti lelang yang diadakan KPKNL secara online. Tahapan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengikuti lelang juga relatif tidak panjang prosesnya.

Pertama, buka website lelang DJKN pada laman lelang.go.id. Kedua, buat akun dengan meng-klik Daftar yang ada pada sisi kanan atas. Lalu, daftarkan akun dengan mengisi form pendaftaran pengguna baru.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Data yang perlu diisikan meliputi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP, alamat email, nomor handphone, dan password. Jika seluruh kolom telah terisi dengan benar, tekan Daftarkan Akun Saya.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun lelang dari Lelang DJKN. Buka email tersebut dan klik Aktifkan Akun Saya. Anda akan otomatis diarahkan ke website lelang.go.id dan akun sudah aktif.

Ketiga, lakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Keempat, setelah login berhasil, lengkapi Persyaratan Lelang dengan menambahkan KTP, NPWP, dan rekening bank. Bagian persyaratan lelang terdapat pada sebelah kiri website lelang.go.id.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kelima, pilih objek lelang. Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, pilih objek lelang yang Anda minati. Untuk mempermudah pencarian, Anda dapat menggunakan filter lot lelang atau Kantor KPKNL Penyelenggara.

Keenam, apabila telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, klik tombol Ikut Lelang. Pilih data KTP, NPWP dan rekening bank serta jangan lupa centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang”. Selanjutnya, tekan tombol Ikut Lelang.

Ketujuh, bayar uang jaminan penawaran lelang. Setelah mendapatkan virtual account, silakan bayar uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Kedelapan, tunggu verifikasi keikutsertaan lelang.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kesembilan, ajukan penawaran lelang. Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang Lolos, silakan mengajukan harga penawaran dengan teliti. Lakukan penawaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Untuk cara penawaran closed bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran. Sementara itu, untuk cara penawaran open bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan.

Setelah waktu penawaran habis, pejabat lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang atau kalah yang dapat dilihat pada menu status lelang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kesepuluh, lakukan pelunasan lelang. Apabila berhasil memenangkan lelang maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu ditentukan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti pada saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Apabila Anda tidak berhasil memenangkan lelang maka uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan ke rekening yang sebelumnya telah didaftarkan. Kesebelas, menghubungi KPKNL Penyelenggara untuk informasi teknis pengambilan barang. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja