TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB
Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 1 angka 1 PMK 122/2023).

PMK 122/2023 menggolongkan lelang ke dalam 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang wajib salah satunya adalah lelang dari hasil eksekusi benda sitaan pajak. Informasi mengenai lelang atas benda sitaan pajak biasanya juga diumumkan pada laman pajak.go.id.

Pelaksanaan lelang atas benda sitaan pajak tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL merupakan instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik. Barang tersebut di antaranya berupa kendaran, properti, dan harta bergerak lainnya. Kini, masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL secara online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengikuti lelang yang diadakan KPKNL secara online. Tahapan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengikuti lelang juga relatif tidak panjang prosesnya.

Pertama, buka website lelang DJKN pada laman lelang.go.id. Kedua, buat akun dengan meng-klik Daftar yang ada pada sisi kanan atas. Lalu, daftarkan akun dengan mengisi form pendaftaran pengguna baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data yang perlu diisikan meliputi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP, alamat email, nomor handphone, dan password. Jika seluruh kolom telah terisi dengan benar, tekan Daftarkan Akun Saya.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun lelang dari Lelang DJKN. Buka email tersebut dan klik Aktifkan Akun Saya. Anda akan otomatis diarahkan ke website lelang.go.id dan akun sudah aktif.

Ketiga, lakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Keempat, setelah login berhasil, lengkapi Persyaratan Lelang dengan menambahkan KTP, NPWP, dan rekening bank. Bagian persyaratan lelang terdapat pada sebelah kiri website lelang.go.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, pilih objek lelang. Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, pilih objek lelang yang Anda minati. Untuk mempermudah pencarian, Anda dapat menggunakan filter lot lelang atau Kantor KPKNL Penyelenggara.

Keenam, apabila telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, klik tombol Ikut Lelang. Pilih data KTP, NPWP dan rekening bank serta jangan lupa centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang”. Selanjutnya, tekan tombol Ikut Lelang.

Ketujuh, bayar uang jaminan penawaran lelang. Setelah mendapatkan virtual account, silakan bayar uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Kedelapan, tunggu verifikasi keikutsertaan lelang.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kesembilan, ajukan penawaran lelang. Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang Lolos, silakan mengajukan harga penawaran dengan teliti. Lakukan penawaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Untuk cara penawaran closed bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran. Sementara itu, untuk cara penawaran open bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan.

Setelah waktu penawaran habis, pejabat lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang atau kalah yang dapat dilihat pada menu status lelang.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kesepuluh, lakukan pelunasan lelang. Apabila berhasil memenangkan lelang maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu ditentukan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti pada saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Apabila Anda tidak berhasil memenangkan lelang maka uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan ke rekening yang sebelumnya telah didaftarkan. Kesebelas, menghubungi KPKNL Penyelenggara untuk informasi teknis pengambilan barang. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra