TIPS PAJAK

Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Desktop

Vallencia | Jumat, 27 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Desktop

NOMOR seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai sudah tidak perlu lagi dikembalikan lagi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

Lantas, bagaimana dengan NSFP yang tidak terpakai tersebut? Pengusaha kena pajak (PKP) cukup melakukan penghapusan NSFP melalui aplikasi e-Faktur Desktop. Simak ‘NSFP Sisa Tak Perlu Dikembalikan, Tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur’.

Jika NSFP yang tidak terpakai tersebut tidak dihapus maka berpotensi mengakibatkan eror saat PKP ingin merekam faktur pajak keluaran. Sehubungan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan cara menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Mula-mula buat permohonan baru NSFP terlebih dahulu dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id. Berikutnya, masukkan NPWP dan kata sandi. Lalu, tekan tombol Login. Kemudian, klik menu Permintaan NSFP.

Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman). Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur dan tekan Oke. Silakan login ulang.

Setelah berhasil login, telan Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta. Selanjutnya, tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Berikutnya, Anda dapat membuka aplikasi e-faktur. Pada aplikasi tersebut, pilih menu Referensi dan tekan Referensi Nomor Faktur. Kemudian, tekan Rekam Range Nomor Faktur dan masukkan NSFP terbaru. Setelah berhasil terekam, Anda dapat menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Pada daftar referensi nomor faktur, Anda dapat mengklik nomor faktur yang sudah tidak terpakai. Kemudian, klik tombol Hapus Range Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan notifikasi, pilih Yes, dan tekan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP