CORETAX SYSTEM

Cara Hapus NPWP Pasca-Implementasi Coretax, Simak dan Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Cara Hapus NPWP Pasca-Implementasi Coretax, Simak dan Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Coretax system menjadi salah satu landmark reformasi administrasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Reformasi layanan tersebut menyangkut beragam proses bisnis, termasuk registrasi. Proses bisnis registrasi tersebut, di antaranya, terkait dengan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Berlakunya coretax akan turut mengubah tata cara penghapusan NPWP. DJP pun telah menyediakan beragam sarana edukasi untuk menjelaskan tata cara penghapusan NPWP pasca berlakunya coretax. Sarana edukasi itu di antaranya Modul Coretax Seri Penghapusan NPWP Badan & Orang Pribadi.

“Pada buku ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah dalam melakukan penghapusan NPWP badan dan NPWP orang pribadi,” bunyi salah satu poin penjelasan pada modul tersebut, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan modul itu, wajib pajak yang ingin menghapus NPWP bisa memilih menu My Portal, lalu klik Deregistration & Reservation (Penghapusan dan Pencabutan). Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke halaman deregistration.

Pada bagian case management (manajemen kasus), pilih TIN Deregistration (penghapusan NPWP) pada kolom Type of Deregistration (Jenis Penghapusan). Setelah itu, wajib pajak dapat lanjut untuk mengisi bagian Representative.

Pada bagian Representative, apabila wajib pajak mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak lain maka bisa klik checkbox (kotak centang). Setelah itu, klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selanjutnya, wajib pajak akan diminta mengisi bagian Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak). Pada bagian ini, data akan terisi secara otomatis. Kemudian, pada bagian Deregistration (Penghapusan) terdapat beberapa kolom yang wajib diisi untuk mengajukan penghapusan NPWP.

Misalnya, untuk wajib pajak badan kolom tersebut meliputi decree of dissolution number (nomor akta pembubaran). decree of dissolution date (tanggal akta pembubaran), deregistration reason (alasan penghapusan), dan documents (dokumen).

Pada kolom alasan penghapusan, ada 5 alasan yang bisa dipilih. Pertama, Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Kedua, wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Apabila wajib pajak memilih alasan yang kedua maka akan muncul 2 kolom tambahan. Kolom itu akan meminta informasi mengenai NPWP badan usaha tujuan penggabungan atau likuidasi, serta nama badan usaha tujuan penggabungan atau likuidasi.

Ketiga, wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha. Keempat, alasan lain. Apabila wajib pajak memilih alasan lain maka akan muncul kolom untuk diisi dengan Untuk alasan menurut wajib pajak. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.

Setelah semua kolom telah terisi, wajib pajak bisa melanjutkan pada bagian Taxpayer Statement (Pernyataan Wajib Pajak). Kemudian, klik checkbox (Kotak Centang) pada pernyataan wajib pajak lalu klik Submit (Kirim).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Apabila berhasil, akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Selain itu, akan muncul menu Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat) untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Selain tata cara penghapusan NPWP badan, modul tersebut juga telah menguraikan tata cara penghapusan NPWP orang pribadi. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan aplikasi. Kendati telah ada simulator coretax, fitur penghapusan NPWP masih belum tersedia dan akan ditambahkan secara berkala oleh DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra