JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen untuk memungut pajak dari transaksi digital. Salah satu cara yang ditempuh untuk memajaki itu adalah melalui RUU Omnibus Law Perpajakan.
Namun demikian, memungut pajak dari perusahaan teknologi tidak semudah membalikkan. Banyak tantangan yang akan dihadapi otoritas pajak dalam mencari potensi penerimaan pajak di sektor tersebut.
Lantas, bagaimana upaya Ditjen Pajak perihal pajak digital tersebut? Simak selengkapnya di video ini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.