TIPS PAJAK

Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

TENGGAT waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi makin dekat. Tanggal 31 Maret 2024 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi untuk tahun pajak 2023.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi media untuk melaporkan beragam jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi dalam 1 tahun pajak. Tidak hanya penghasilan dari pekerjaan dan usaha, penghasilan dari bunga tabungan dan deposito pun juga perlu dilaporkan.

Berdasarkan ketentuan pajak, penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, penghasilan berupa bunga telah dikenakan pajak saat kita menerima penghasilan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pungutannya yang seketika membuat bunga yang telah dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan. Kendati demikian, penghasilan bunga itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Guna melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dipotong tentu membutuhkan bukti potong sebagai dasar pelaporan. Terkait dengan bunga deposito dan tabungan, bukti potong itu berupa dokumen yang dibuat bank sebagai pemotong/pemungut PPh melalui sarana yang dimilikinya.

CIMB Niaga misalnya menyediakan sejumlah platform agar nasabahnya dapat mengakses dokumen tersebut. Platform itu di antaranya berupa Octo Mobile yang merupakan aplikasi internet banking yang dapat diakses melalui handphone.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak bagi nasabah CIMB Niaga melalui Octo Mobile. Mula-mula pastikan Anda sudah menginstal dan terdaftar pada aplikasi Octo Mobile.

Selanjutnya, pastikan Anda sudah meng-update Octo Mobile ke versi terbaru di PlayStore/AppStore. Lalu, masukkan user ID Anda untuk mulai menggunakan fitur-fitur Octo Mobile. Kemudian, Anda cukup menempuh 4 langkah untuk mendapat dokumen laporan pemotongan pajak.

Pertama, pilih menu Rekening Saya (My Account). Kedua, klik Unduh Laporan (Download Statement) yang ada pada bagian paling atas. Ketiga, pilih Laporan Pajak (Tax Report) serta tahun pajaknya, misal 2023. Keempat, klik tombol Unduh (Download).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anda juga dapat memilih untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui email dengan mengklik tombol Email. Apabila berhasil, Anda akan langsung memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak Anda.

Dokumen laporan pemotongan pajak tersebut memuat informasi jumlah bunga yang Anda peroleh beserta PPh yang telah dipotong oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank) atas produk-produk bank yang Anda miliki.

Anda dapat memasukkan jumlah total bunga/imbal hasil dalam kolom penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Apabila Anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dengan Form 1770 S maka kolom tersebut akan tersedia pada halaman ke 7.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada halaman ke 7, akan muncul pertanyaan Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?, lalu klik Ya. Lalu, klik tombol Tambah dan pilih sumber/jenis penghasilan 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara.

Selanjutnya, masukkan jumlah total bunga/imbal hasil (interest/profit) yang Anda peroleh pada kolom DPP/Penghasilan Bruto. Lalu, masukkan jumlah total pajak (tax realized) pada kolom PPh terutang sesuai dengan laporan yang Anda unduh. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja