TIPS PAJAK

Cara Dapatkan Bukti Potong 1721-A2 bagi Pensiunan PNS

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:00 WIB
Cara Dapatkan Bukti Potong 1721-A2 bagi Pensiunan PNS

PENSIUNAN Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif diimbau tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya.

Perlu dipahami, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Pensiunan baru diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh jika telah ditetapkan wajib pajak non-efektif.

Penetapan wajib pajak non-efektif bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria itu di antaranya wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan atau tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila pensiunan masih memiliki NPWP berstatus aktif dan masih menerima penghasilan, terutama di atas PTKP, maka tetap perlu lapor SPT Tahunan PPh. Untuk melaporkan penghasilan dari pensiun berkala ke SPT Tahunan PPh, pensiunan membutuhkan bukti potong Formulir 1721-A2.

Bukti potong Formulir 1721-A2 tersebut di antaranya dapat diperoleh dari laman resmi Taspen. Nah DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapat dan mencetak bukti potong Formulir 1721-A2 bagi pensiunan PNS melalui laman resmi Taspen.

Mula-mula, kunjungi tautan https://tos.taspen.co.id/getesptpajakpensiun. Setelah itu, Anda akan melihat halaman utama Layanan mandiri pencetakan bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 Pensiun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada halaman utama tersebut, Anda akan melihat kolom Masukan Nomor Pensiun/Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Isilah kolom tersebut dengan salah satu nomor yang diminta. Misal, isikan dengan Nomor Pensiun yang ada di KARIP.

Selanjutnya, pilih Tahun dari bukti potong yang diperlukan. Misal, umumnya, pada awal tahun 2024 maka penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah penghasilan yang telah diperoleh selama tahun pajak 2023. Untuk itu, pilihlah tahun 2023.

Sistem akan memproses data yang telah Anda masukkan. Jika data valid, sistem akan menunjukkan data Nomor Taspen/NIP, NPWP, Nama Pensiunan, Tahun, serta Tombol Cetak. Tekan tombol Cetak dan sistem akan langsung menampilkan Bukti Potong Formulir 1721-A2 Anda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Anda dapat menyimpan bukti potong tersebut dengan menekan ikon unduh. Selain itu, Anda juga bisa langsung mencetak bukti potong tersebut dengan menekan ikon print.

Jika sudah, bukti potong dapar digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga, Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra