PENSIUNAN Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif diimbau tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya.
Perlu dipahami, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Pensiunan baru diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh jika telah ditetapkan wajib pajak non-efektif.
Penetapan wajib pajak non-efektif bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria itu di antaranya wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan atau tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Apabila pensiunan masih memiliki NPWP berstatus aktif dan masih menerima penghasilan, terutama di atas PTKP, maka tetap perlu lapor SPT Tahunan PPh. Untuk melaporkan penghasilan dari pensiun berkala ke SPT Tahunan PPh, pensiunan membutuhkan bukti potong Formulir 1721-A2.
Bukti potong Formulir 1721-A2 tersebut di antaranya dapat diperoleh dari laman resmi Taspen. Nah DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapat dan mencetak bukti potong Formulir 1721-A2 bagi pensiunan PNS melalui laman resmi Taspen.
Mula-mula, kunjungi tautan https://tos.taspen.co.id/getesptpajakpensiun. Setelah itu, Anda akan melihat halaman utama Layanan mandiri pencetakan bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 Pensiun.
Pada halaman utama tersebut, Anda akan melihat kolom Masukan Nomor Pensiun/Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Isilah kolom tersebut dengan salah satu nomor yang diminta. Misal, isikan dengan Nomor Pensiun yang ada di KARIP.
Selanjutnya, pilih Tahun dari bukti potong yang diperlukan. Misal, umumnya, pada awal tahun 2024 maka penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah penghasilan yang telah diperoleh selama tahun pajak 2023. Untuk itu, pilihlah tahun 2023.
Sistem akan memproses data yang telah Anda masukkan. Jika data valid, sistem akan menunjukkan data Nomor Taspen/NIP, NPWP, Nama Pensiunan, Tahun, serta Tombol Cetak. Tekan tombol Cetak dan sistem akan langsung menampilkan Bukti Potong Formulir 1721-A2 Anda.
Anda dapat menyimpan bukti potong tersebut dengan menekan ikon unduh. Selain itu, Anda juga bisa langsung mencetak bukti potong tersebut dengan menekan ikon print.
Jika sudah, bukti potong dapar digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga, Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.