TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Ilustrasi.

PERSEROAN Perorangan (PT Perorangan) merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Badan usaha ini masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Kehadiran PT Perorangan ini memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang murah. Cukup dengan membayar PNBP senilai Rp50.000, pengusaha kecil dan mikro bisa memiliki badan usaha resmi.

Selain itu, PT Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, tetapi cukup dengan memberikan pernyataan pendirian PT Perorangan. Nah, DDTCNews kali ini akan mengurai tata cara pendirian atau pendaftaran PT Perorangan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP, NPWP, dan alamat email valid. Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/.

Setelah mengakses laman tersebut, silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menekan Daftar. Jika sudah, silakan login AHU Pendaftaran Perseroan Perorangan. Selanjutnya, klik menu Pendirian.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor voucer. Silakan masukan nomor voucer yang diminta. Jika Anda belum memiliki voucer, pilih tautan klik disini untuk memesan voucer pada sistem Simpadhu. Jika sudah memasukkan voucer, isi nama PT Perorangan. Lalu, klik Lanjut.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Setelah itu, sistem akan menampilkan status nama perseroan yang Anda inginkan, serta nama-nama perseroan yang telah terdaftar yang memiliki kemiripan dengan nama perseroan yang Anda inginkan. Silakan centang kolom Syarat & Ketentuan dan klik Saya Yakin dan Lanjutkan.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir Data Perseroan. Isi data yang diminta, mulai dari email perseroan, detil alamat perseroan, data modal usaha, kegiatan usaha, data pemilik usaha, hingga data pemilik manfaat.

Jika sudah selesai mengisi semua formulir, centang semua persyaratan kemudian klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan menuju halaman Pratinjau untuk memeriksa kembali data-data yang telah diisi. Silakan klik Yakin dan Submit Permohonan untuk melakukan submit permohonan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran pendirian PT Perorangan, Anda diberi batas waktu konfirmasi maksimal 7 hari dari tanggal transaksi. Jika terlewat permohonan dianggap batal dan pemohon dapat melakukan permohonan kembali dari awal.

Untuk melakukan konfirmasi, pilih menu Daftar Transaksi pada halaman utama. Klik Konfirmasi apabila Anda sudah yakin dengan kesesuaian data anda dan mengonfirmasi Permohonan Pendirian Perseroan Anda. Klik Hapus Transaksi jika ingin membatalkan permohonan.

Setelah melakukan konfirmasi, Anda dapat melakukan cetak sertifikat dan surat pernyataan yang telah disetujui secara elektronik. Untuk mengunduh, klik Unduh Surat Pernyataan dan Unduh Sertifikat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah