TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Ilustrasi.

PERSEROAN Perorangan (PT Perorangan) merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Badan usaha ini masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Kehadiran PT Perorangan ini memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang murah. Cukup dengan membayar PNBP senilai Rp50.000, pengusaha kecil dan mikro bisa memiliki badan usaha resmi.

Selain itu, PT Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, tetapi cukup dengan memberikan pernyataan pendirian PT Perorangan. Nah, DDTCNews kali ini akan mengurai tata cara pendirian atau pendaftaran PT Perorangan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP, NPWP, dan alamat email valid. Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/.

Setelah mengakses laman tersebut, silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menekan Daftar. Jika sudah, silakan login AHU Pendaftaran Perseroan Perorangan. Selanjutnya, klik menu Pendirian.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor voucer. Silakan masukan nomor voucer yang diminta. Jika Anda belum memiliki voucer, pilih tautan klik disini untuk memesan voucer pada sistem Simpadhu. Jika sudah memasukkan voucer, isi nama PT Perorangan. Lalu, klik Lanjut.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setelah itu, sistem akan menampilkan status nama perseroan yang Anda inginkan, serta nama-nama perseroan yang telah terdaftar yang memiliki kemiripan dengan nama perseroan yang Anda inginkan. Silakan centang kolom Syarat & Ketentuan dan klik Saya Yakin dan Lanjutkan.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir Data Perseroan. Isi data yang diminta, mulai dari email perseroan, detil alamat perseroan, data modal usaha, kegiatan usaha, data pemilik usaha, hingga data pemilik manfaat.

Jika sudah selesai mengisi semua formulir, centang semua persyaratan kemudian klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan menuju halaman Pratinjau untuk memeriksa kembali data-data yang telah diisi. Silakan klik Yakin dan Submit Permohonan untuk melakukan submit permohonan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran pendirian PT Perorangan, Anda diberi batas waktu konfirmasi maksimal 7 hari dari tanggal transaksi. Jika terlewat permohonan dianggap batal dan pemohon dapat melakukan permohonan kembali dari awal.

Untuk melakukan konfirmasi, pilih menu Daftar Transaksi pada halaman utama. Klik Konfirmasi apabila Anda sudah yakin dengan kesesuaian data anda dan mengonfirmasi Permohonan Pendirian Perseroan Anda. Klik Hapus Transaksi jika ingin membatalkan permohonan.

Setelah melakukan konfirmasi, Anda dapat melakukan cetak sertifikat dan surat pernyataan yang telah disetujui secara elektronik. Untuk mengunduh, klik Unduh Surat Pernyataan dan Unduh Sertifikat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP