TIPS PAJAK

Cara Daftar Jadi Relawan Pajak DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Cara Daftar Jadi Relawan Pajak DJP

Ilustrasi.

DITJEN pajak (DJP) kembali membuka pendaftaran relawan pajak untuk mahasiswa, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Adapun relawan pajak adalah individu yang secara sukarela memberikan kontribusi tenaga dan waktu untuk membantu pelaporan dan pengurusan pajak.

Relawan pajak akan bekerja sama dengan DJP dan tax center untuk membantu masyarakat dalam memahami, mengisi, dan mengajukan dokumen perpajakan. Salah satu tugas relawan pajak ialah membantu individu atau kelompok yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bantuan yang diberikan oleh relawan antara lain, seperti pengisian formulir pajak, penjelasan terkait dengan peraturan pajak, atau membantu wajib pajak memahami hak dan tanggung jawabnya. DJP pun telah mewadahi relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk menjadi relawan pajak, pendaftarannya dilakukan melalui program Renjani. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pendaftaran untuk menjadi Renjani. Mula-mula kunjungi laman https://edukasi.pajak.go.id/renjani.

Setelah itu, klik Daftar pada pokok kanan atas. Lalu, isi data diri Anda pada formulir pendaftaran. Data yang diminta meliputi nama, NIK, nomor telepon, email, asal perguruan tinggi/tax center, jurusan, nomor induk mahasiswa (NIM), alamat, serta nama akun sosial media Tiktok dan Instagram.

Selanjutnya, Anda diminta memilih tipe dokumen sebagai syarat pendaftaran. Ada 2 dokumen yang bisa Anda pilih, yaitu essay atau video interview. Pada laman tersebut, telah tersedia pula petunjuk penilaian essay dan video interview.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, klik tipe dokumen pendaftaran yang Anda pilih. Lalu, unggah dokumen essay atau link video Anda. Setelah itu, unggah foto profil dan KTM Anda. Isikan captcha yang muncul, lalu klik kirim.

Sistem akan mengirimkan pemberitahuan pada email Anda yang berisi link aktivasi. Lakukan reset password pada link aktivasi tersebut. Selanjutnya, login ke akun Renjani dengan password baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini