TIPS PAJAK

Cara Daftar Jadi Relawan Pajak DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Cara Daftar Jadi Relawan Pajak DJP

Ilustrasi.

DITJEN pajak (DJP) kembali membuka pendaftaran relawan pajak untuk mahasiswa, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Adapun relawan pajak adalah individu yang secara sukarela memberikan kontribusi tenaga dan waktu untuk membantu pelaporan dan pengurusan pajak.

Relawan pajak akan bekerja sama dengan DJP dan tax center untuk membantu masyarakat dalam memahami, mengisi, dan mengajukan dokumen perpajakan. Salah satu tugas relawan pajak ialah membantu individu atau kelompok yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bantuan yang diberikan oleh relawan antara lain, seperti pengisian formulir pajak, penjelasan terkait dengan peraturan pajak, atau membantu wajib pajak memahami hak dan tanggung jawabnya. DJP pun telah mewadahi relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Untuk menjadi relawan pajak, pendaftarannya dilakukan melalui program Renjani. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pendaftaran untuk menjadi Renjani. Mula-mula kunjungi laman https://edukasi.pajak.go.id/renjani.

Setelah itu, klik Daftar pada pokok kanan atas. Lalu, isi data diri Anda pada formulir pendaftaran. Data yang diminta meliputi nama, NIK, nomor telepon, email, asal perguruan tinggi/tax center, jurusan, nomor induk mahasiswa (NIM), alamat, serta nama akun sosial media Tiktok dan Instagram.

Selanjutnya, Anda diminta memilih tipe dokumen sebagai syarat pendaftaran. Ada 2 dokumen yang bisa Anda pilih, yaitu essay atau video interview. Pada laman tersebut, telah tersedia pula petunjuk penilaian essay dan video interview.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kemudian, klik tipe dokumen pendaftaran yang Anda pilih. Lalu, unggah dokumen essay atau link video Anda. Setelah itu, unggah foto profil dan KTM Anda. Isikan captcha yang muncul, lalu klik kirim.

Sistem akan mengirimkan pemberitahuan pada email Anda yang berisi link aktivasi. Lakukan reset password pada link aktivasi tersebut. Selanjutnya, login ke akun Renjani dengan password baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai