TIPS PAJAK

Cara Daftar Jadi Relawan Pajak DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Cara Daftar Jadi Relawan Pajak DJP

Ilustrasi.

DITJEN pajak (DJP) kembali membuka pendaftaran relawan pajak untuk mahasiswa, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Adapun relawan pajak adalah individu yang secara sukarela memberikan kontribusi tenaga dan waktu untuk membantu pelaporan dan pengurusan pajak.

Relawan pajak akan bekerja sama dengan DJP dan tax center untuk membantu masyarakat dalam memahami, mengisi, dan mengajukan dokumen perpajakan. Salah satu tugas relawan pajak ialah membantu individu atau kelompok yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bantuan yang diberikan oleh relawan antara lain, seperti pengisian formulir pajak, penjelasan terkait dengan peraturan pajak, atau membantu wajib pajak memahami hak dan tanggung jawabnya. DJP pun telah mewadahi relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk menjadi relawan pajak, pendaftarannya dilakukan melalui program Renjani. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pendaftaran untuk menjadi Renjani. Mula-mula kunjungi laman https://edukasi.pajak.go.id/renjani.

Setelah itu, klik Daftar pada pokok kanan atas. Lalu, isi data diri Anda pada formulir pendaftaran. Data yang diminta meliputi nama, NIK, nomor telepon, email, asal perguruan tinggi/tax center, jurusan, nomor induk mahasiswa (NIM), alamat, serta nama akun sosial media Tiktok dan Instagram.

Selanjutnya, Anda diminta memilih tipe dokumen sebagai syarat pendaftaran. Ada 2 dokumen yang bisa Anda pilih, yaitu essay atau video interview. Pada laman tersebut, telah tersedia pula petunjuk penilaian essay dan video interview.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kemudian, klik tipe dokumen pendaftaran yang Anda pilih. Lalu, unggah dokumen essay atau link video Anda. Setelah itu, unggah foto profil dan KTM Anda. Isikan captcha yang muncul, lalu klik kirim.

Sistem akan mengirimkan pemberitahuan pada email Anda yang berisi link aktivasi. Lakukan reset password pada link aktivasi tersebut. Selanjutnya, login ke akun Renjani dengan password baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2