TIPS PERPAJAKAN

Cara Daftar Cukai Online Bagi Pengusaha BKC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar Cukai Online Bagi Pengusaha BKC

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) terus menghadirkan berbagai layanan elektronik untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan menyediakan platform pelaporan persediaan barang kena cukai secara online (LACK-11).

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai cara daftar portal pengguna jasa. DDTCNews kali ini akan menguraikan cara daftar cukai online sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dapat melaporkan persediaan barang kena cukai secara online.

Jika belum memiliki akun portal pengguna jasa, Anda perlu membuat akun tersebut terlebih dahulu melalui laman web customer.beacukai.go.id. Namun, apabila Anda sudah memiliki maka dapat melanjutkan proses pendaftaran cukai online.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mula-mula Anda melakukan Log In menggunakan akun portal pengguna jasa yang sudah dimiliki. Selanjutnya, Anda klik menu Cukai Online. Kemudian, akan muncul notifikasi Form Pengajuan Akses Aplikasi Cukai Online.

Setelah itu, silakan isi pertanyaan yang disediakan. Untuk pertanyaan soal Kode Kantor, Anda dapat mengisi kode kantor bea dan cukai yang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Anda.

Untuk pertanyaan No. NPPBKC, silakan isi dengan nomor NPPBKC alternatif yang diberikan Kantor Bea Cukai. Setelah itu, isi tanggal penerbitan nomor NPPBKC. Hal ini dapat dilihat pada bagian tanda tangan piagam NPPBKC yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian untuk pertanyaan No. SKEP, isi dengan nomor SKEP sebagaimana termuat dalam piagam NPPBKC Anda. Untuk pertanyaan Tanggal, isi dengan tanggal yang tertera dalam tanda tangan SKEP di piagam NPPBKC.

Pada pertanyaan NIP SKEP, isi dengan nomor induk pegawai yaitu kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan SKEP. Hal ini dapat dilihat pada piagam NPPBKC. Selanjutnya, pertanyaan Perusahaan, isi dengan nama perusahaan Anda.

Kemudian, isi alamat perusahaan Anda sebagaimana tercantum juga dalam piagam NPPBKC. Jangan lupa juga untuk mengisi nama kota tempat perusahaan Anda berada, nomor telepon, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Apabila semua pertanyaan sudah terjawab, klik Next. Setelah itu, akan muncul notifikasi Form Isian NPPBKC yang sudah diisi untuk ditinjau terlebih dahulu. Apabila ada yang perlu diperbaiki, klik Edit, atau jika sudah sesuai klik Ajukan.

Selanjutnya akan muncul menu Download Bukti Permohonan Akses Cukai Online. Silakan, Anda unduh file tersebut, lalu cetak dan tanda tangani untuk diajukan secara langsung ke Kantor Bea Cukai tempat Anda terdaftar.

Jika Kantor Bea Cukai menyetujui permohonan akses cukai online. Anda bisa langsung mengakses Cukai Online dan melakukan pelaporan LACK-11. Demikian uraian cara daftar cukai online. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN