TIPS PERPAJAKAN

Cara Daftar Cukai Online Bagi Pengusaha BKC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar Cukai Online Bagi Pengusaha BKC

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) terus menghadirkan berbagai layanan elektronik untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan menyediakan platform pelaporan persediaan barang kena cukai secara online (LACK-11).

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai cara daftar portal pengguna jasa. DDTCNews kali ini akan menguraikan cara daftar cukai online sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dapat melaporkan persediaan barang kena cukai secara online.

Jika belum memiliki akun portal pengguna jasa, Anda perlu membuat akun tersebut terlebih dahulu melalui laman web customer.beacukai.go.id. Namun, apabila Anda sudah memiliki maka dapat melanjutkan proses pendaftaran cukai online.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Mula-mula Anda melakukan Log In menggunakan akun portal pengguna jasa yang sudah dimiliki. Selanjutnya, Anda klik menu Cukai Online. Kemudian, akan muncul notifikasi Form Pengajuan Akses Aplikasi Cukai Online.

Setelah itu, silakan isi pertanyaan yang disediakan. Untuk pertanyaan soal Kode Kantor, Anda dapat mengisi kode kantor bea dan cukai yang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Anda.

Untuk pertanyaan No. NPPBKC, silakan isi dengan nomor NPPBKC alternatif yang diberikan Kantor Bea Cukai. Setelah itu, isi tanggal penerbitan nomor NPPBKC. Hal ini dapat dilihat pada bagian tanda tangan piagam NPPBKC yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kemudian untuk pertanyaan No. SKEP, isi dengan nomor SKEP sebagaimana termuat dalam piagam NPPBKC Anda. Untuk pertanyaan Tanggal, isi dengan tanggal yang tertera dalam tanda tangan SKEP di piagam NPPBKC.

Pada pertanyaan NIP SKEP, isi dengan nomor induk pegawai yaitu kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan SKEP. Hal ini dapat dilihat pada piagam NPPBKC. Selanjutnya, pertanyaan Perusahaan, isi dengan nama perusahaan Anda.

Kemudian, isi alamat perusahaan Anda sebagaimana tercantum juga dalam piagam NPPBKC. Jangan lupa juga untuk mengisi nama kota tempat perusahaan Anda berada, nomor telepon, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Apabila semua pertanyaan sudah terjawab, klik Next. Setelah itu, akan muncul notifikasi Form Isian NPPBKC yang sudah diisi untuk ditinjau terlebih dahulu. Apabila ada yang perlu diperbaiki, klik Edit, atau jika sudah sesuai klik Ajukan.

Selanjutnya akan muncul menu Download Bukti Permohonan Akses Cukai Online. Silakan, Anda unduh file tersebut, lalu cetak dan tanda tangani untuk diajukan secara langsung ke Kantor Bea Cukai tempat Anda terdaftar.

Jika Kantor Bea Cukai menyetujui permohonan akses cukai online. Anda bisa langsung mengakses Cukai Online dan melakukan pelaporan LACK-11. Demikian uraian cara daftar cukai online. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya