ADMINISTRASI PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Unduh Formulirnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:30 WIB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Unduh Formulirnya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan permintaan kembali atau cetak ulang kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, pemohon bisa mengajukan cetak ulang dengan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan kembali NPWP, serta melampirkan sejumlah dokumen.

“Silakan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan kembali NPWP, serta dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

DJP menambahkan formulir permintaan kembali atau cetak ulang dapat diunduh di link berikut ini. Adapun permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP tersebut dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak.

Ketentuan terkait dengan penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/2016. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?’ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko